Media Asuransi, JAKARTA – Dalam setiap pekerjaan pasti memiliki risiko, terlebih pada proyek konstruksi yang melibatkan banyak pekerja dan rawan menghadapi kondisi-kondisi umum yang dapat mengganggu proses pekerjaan maupun hasil pekerjaan. Oleh karena itu, mitigasi risiko dalam proyek konstruksi bisa dilakukan melalui proteksi asuransi.
Adjuster PT Azis International Loss Adjusters & Surveyors, Indonesia General Adjuster Gunawan mengatakan bahwa risiko yang selalu rutin dalam setiap proyek pembangunan adalah gerakan bumi (tanah longsor), banjir bandang (adanya pengendapan, penggenangan), keselahan design material dan tata cara kerja yang kurang tepat, kemalingan, kerusakan tidak disengaja, kegagalan pengujian, serta accident damage.
“Selalu ada risiko dalam setiap proyek yang dikerjakan. Setiap tahapan mempunyai risiko masing-masing. Jadi kita tidak bisa menyatakan tahapan mana yang paling besar risikonya. Risiko akan selalu ada dalam proyek pembangunan,” katanya dalam Webinar bertajuk “Construction Risks & Claims: Mitigasi Risiko Proyek Konstruksi” yang diselenggarakan oleh PT Sentana Mitra Kualita melalui Sentana Academy, Jumat 5 November 2021.
|Baca juga: Ahmad Nasrullah: Asuransi Siapkan Mitigasi Risiko, Jika Pandemi Berlanjut Hingga 2021
Dia menjelaskan, produk asuransi yang meng-cover risiko terkait proyek konstruksi adalah Construction All Risks (CAR) yaitu jenis asuransi yang khusus memberikan jaminan terhadap proyek pembangunan gedung bertingkat, pabrik, rehabilitasi sungai, pembangkit listrik, Pelabuhan, bandara dan sarana maupun prasarana seperti ajalan, jembatan, bendungan, dan lain-lain.
“Biasanya asuransi itu sama tertanggung atau bisa diperantara oleh broker ataupun agen dimana mereka akan bertemu untuk membicarakan siapa yang diasuransikan, apa sih objek asuransinya dan basis asuransi yang digunakan.”
Namun demikian, jelasnya, CAR hanya bisa melindungi kerusakan dari hal-hal yang terjadi di luar (eksternal) proyek dan tidak dengan kerusakan yang terjadi di dalam (internal) proyek. Kondisi-kondisi yang dijamin CAR adalah kerusakan material seperti kehilangan atau kerusakan fisik yang tidak terduga atau secara tiba-tiba tanpa sebab apapun dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti adanya cedera tubuh yang tidak disengaja dan terputusnya koneksi proyek yang masih ada waktu penanggunan.
Polis asuransi CAR memiliki pengecualian umum terhadap proyek konstruksi yang diasuransikan di antaranya perang, invasi, reaksi nuklir, radiasi nuklir, kontaminasi radiasi serta penghentian pekerjaan yang dilakukan secara penuh atau pun sementara. Selain itu ada juga terdapat pengecualian khusus yang penyebabnya di luar proyek konstruksi itu sendiri seperti kerugian karena salah desain.
|Baca juga: Ini Dia Daftar Perusahaan & Konsorsium yang Boleh Pasarkan Produk Suretyship
Menurut Gunawan, hal-hal yang dapat diasuransikan berkaitan dengan siapa dan apa yaitu siapa yang diartikan sebagai pelaku yang berkaitan dengan proyek konstruksi seperti pekerja, pihak kontraktor, dan konsultan. Sementara itu apa dapat diartikan sebagai jenis proyek konstruksi yang dilakukan.
Terkait dengan proses klaim, Gunawan menjelaskan ada tahapan yang harus dilalui yaitu pertama, nasabah harus melakukan pemberitahuan klaim yang mencakup nama asuransi, nama proyek, lokasi proyek, tanggal kerusakan, periode polis, pembayaran premium serta tanggal pemberitahuan.
Tahapan kedua adalah melakukan survei dan pengumpulan dokumen yang berisik kronologi, penyebab kerusakan, pengecualian polis, tambahan perjanjian serta surat klaim pihak ketiga. “Setelahnya baru dapat ditentukan apakah polis tersebut layak dibayar atau tidak.”
Setelah diputuskan kemudian dilakukan klaim dan penyesuaian yang berkaitan dengan aritmatikal, item kerusakan, item asuransi, sebab, barang-barang yang dapat diselematkan dan dikurangi, serta perjanjian tambahan yang menyesuaikan dengan jenis proyek dan asuransi yang dipilih. Setelahnya baru dapat diputuskan apakah klaim asuransi tersebut mencapai kesepakatan bersama atau justru menimbulkan perselisihan.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News