Media Asuransi, JAKARTA – Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, banyak keluarga di Indonesia yang menjadikan ketentuan waris dalam Islam sebagai acuan utama ketika mengatur pembagian harta warisan. Untuk itu, memahami dasar-dasarnya menjadi langkah penting agar proses pembagian warisan adil dan terhindar dari potensi konflik, sekaligus sesuai aturan syariah.
Dalam praktiknya, persiapan warisan sering terhambat oleh persoalan aset yang tidak likuid, utang yang belum terselesaikan, atau ketidakpastian sumber dana bagi keluarga.
Di sinilah peran asuransi jiwa syariah seperti produk dari Allianz sangat relevan. Asuransi jiwa syariah adalah pilihan asuransi yang tepat untuk melindungi keluargamu dari risiko finansial terhadap risiko kematian. Perlindungan ini memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris atau penerima manfaat apabila tertanggung yang merupakan pewaris meninggal dunia.
|Baca juga: Allianz Syariah Wujudkan Kepedulian Sosial Berbasis Maqasid Syariah
Dikutip dari laman Allianz, Selasa, 6 Januari 2026 disebutkan bahwa perlindungan ini penting untuk memastikan bahwa anggota keluarga yang ditinggalkan dapat melanjutkan hidup tanpa beban finansial.
Menjawab kebutuhan akan asuransi jiwa, Allianz menyediakan produk asuransi jiwa tradisional berbasis syariah, AlliSya LegacyMax. Produk ini memberikan perlindungan finansial hingga pihak yang diasuransikan mencapai usia 120 tahun dan mampu memperoleh ekstra perlindungan dengan total manfaat santunan hingga 150%.
Selain manfaat tersebut, produk ini juga memberikan manfaat berupa dana tunai hingga 100% dari kontribusi yang telah dibayarkan, selagi tertanggung masih hidup pada tahun polis tertentu dan dapat digunakan untuk menambah biaya kebutuhan keluarga.
Memahami pembagian harta warisan menurut Islam adalah langkah bijak bagi setiap Muslim yang ingin meninggalkan warisan yang adil, sesuai syariat, dan bermanfaat bagi keluarga. Karena warisan adalah amanah yang harus disalurkan dengan tepat.
|Baca juga: Allianz Syariah Perkuat Fondasi Bisnis Lewat Prinsip Maqasid Syariah
Dengan persiapan yang matang, mulai dari kajian hak ahli waris, proses distribusi, hingga proteksi keluarga melalui asuransi jiwa berbasis syariah, kamu dapat memastikan bahwa keluarga tetap sejahtera bahkan setelah kamu tidak lagi hadir secara fisik.
Dengan memahami mekanismenya, maka bisa membantu keluarga agar proses pembagian harta warisan berlangsung lancar dan sesuai ajaran Islam. Oleh karena itu, penting untuk memahami mekanismenya secara lengkap.
Secara sederhana, warisan dalam Islam adalah harta, aset, atau kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia, setelah dibayarkan utang, biaya jenazah, dan wasiat jika ada, kemudian didistribusikan kepada ahli waris yang berhak. Hal ini diatur dengan sangat jelas dalam Al-Qur’an (Surah An-Nisa ayat 11-12) dan berbagai kitab fiqh.
Dalam ketentuan waris Islam, terdapat tiga unsur utama, yaitu pewaris (muwārrith), ahli waris (al-wārith), dan harta warisan itu sendiri (al-māl-mīrāths).
Untuk itu, mengetahui siapa saja ahli waris dan besaran haknya merupakan langkah awal yang penting.
Ketentuan Utama dalam Pembagian Harta Warisan menurut Islam
- Kelompok ahli waris dan kategori mereka
Dalam Islam, ahli waris dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, antara lain: anak kandung (laki-laki atau perempuan), suami atau istri pewaris, orang tua pewaris, saudara kandung, dan sebagainya. Tiap golongan memiliki hak yang berbeda berdasarkan hubungan darah dan/atau perkawinan.
- Besaran bagian yang telah ditetapkan
Ajaran Islam menentukan beberapa bagian tetap (faraidh) bagi ahli waris yang sudah ditetapkan. Misalnya:
Anak perempuan tunggal mendapat ½ bagian,
Dua anak perempuan atau lebih bersama-sama mendapat ⅔ bagian,
Bila ada anak laki-laki dan perempuan, maka anak laki-laki menerima dua kali bagian anak perempuan.
|Baca juga: Allianz Syariah & OCBC Luncurkan AlliSya RENCANA, Bisa Jadi Warisan di Masa Depan!
Beberapa contoh ketentuan:
Jika seorang mempunyai anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian anak laki-laki adalah dua bagian dan anak perempuan satu bagian.
Jika hanya seorang anak perempuan, ia mendapat setengah bagian.
- Prinsip Maqasid Syariah dalam warisan
Selain aturan angka, pembagian harta warisan menurut Islam juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip maqasid syariah seperti:
Pemeliharaan harta (ḥifẓ al-māl)
Pemeliharaan nasab / keturunan (ḥifẓ al-nasl)
Keberlanjutan kesejahteraan keluarga (maṣlaḥah)
Dengan demikian, penerapan warisan bukan hanya soal pembagian angka-angka, tetapi juga pemeliharaan keharmonisan keluarga, tanggung jawab terhadap generasi selanjutnya, dan mencegah konflik.
- Urutan proses pembagian warisan
Secara ringkas, proses pembagian harta warisan menurut Islam meliputi:
Menghentikan seluruh kewajiban pewaris (melunasi utang, menuntaskan wasiat maksimal ⅓ harta).
Menetapkan siapa ahli waris yang berhak.
Membagikan harta sesuai bagian yang ditetapkan syariat.
Menyelesaikan distribusi dengan cara yang adil dan transparan.
|Baca juga: Allianz Syariah Tawarkan AlliSya LegacyMax untuk Generasi Muda Persiapkan Warisan Sejak Dini
Langkah Praktis Persiapan Pembagian Harta Warisan menurut Islam
- Buat daftar aset dan utang
Mulailah mencatat seluruh harta yang dimiliki (tanah, rumah, tabungan, investasi, kendaraan) dan kewajiban tertunggak (utang, biaya jenazah, wasiat).
Dengan begitu, saat pembagian harta warisan menurut Islam dilakukan, keluarga bisa menghitung bagian ahli waris secara akurat.
- Diskusikan dengan keluarga dan ahli waris
Membangun komunikasi terbuka dengan calon ahli waris sangat penting. Transparansi ini membantu menghindari perselisihan atau sengketa warisan di kemudian hari. Dengan memahami hak masing-masing, proses pembagian warisan dapat berjalan lebih lancar.
- Libatkan penasihat syariah atau notaris
Karena pembagian warisan dapat berubah sesuai kondisi keluarga, pendampingan dari penasihat syariah, atau notaris syariah sangat dianjurkan guna membantu memastikan proses sesuai aturan yang berlaku.
- Pertimbangkan proteksi dengan asuransi jiwa syariah
Dipertimbangkan warisan dalam bentuk produk asuransi jiwa berbasis syariah yang dapat menyediakan dana likuid, sehingga dapat digunakan oleh keluarga untuk memenuhi kebutuhan mendesak, termasuk pelunasan kewajiban. Hal ini membantu proses pembagian warisan berjalan lebih tenang tanpa harus terburu-buru menjual aset.
Editor : Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
