1
1

Percepatan Proses Klaim Banjir Jadi Kunci Tekan Krisis Reputasi di Industri Asuransi Umum

Ilustrasi. | Foto: Freepik/jcomp

Media Asuransi, JAKARTA – Pengamat Asuransi sekaligus Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Reza Ronaldo menyatakan regulator dan pemerintah telah mengeluarkan sejumlah imbauan tegas kepada industri asuransi terkait percepatan penanganan klaim bencana banjir yang berpotensi mendekati Rp1 triliun.

Reza, kepada Media Asuransi, dikutip Senin, 15 Desember 2025, mengungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara eksplisit meminta perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana serta menyederhanakan proses klaim bagi nasabah terdampak.

“OJK telah meminta perusahaan untuk melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta melakukan koordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur. Selain itu, perkembangan penanganan klaim juga wajib dilaporkan secara berkala kepada OJK,” ujar Reza.

|Baca juga: OJK Kenakan Denda Rp1,005 Miliar kepada 8 Pihak di Pasar Modal

|Baca juga: OJK Catat Penyaluran Kredit Perbankan Melambat Jadi 7,36% di Oktober 2025

|Baca juga: OJK Sebut 6 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus hingga 25 November 2025

Dari sisi asosiasi industri, Reza menjelaskan, sejumlah langkah imbauan juga telah dikeluarkan. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), misalnya, mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk bersikap proaktif atau jemput bola dalam melayani klaim, termasuk memberikan relaksasi terhadap dokumen klaim yang hilang atau rusak akibat bencana.

Sementara Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menekankan pentingnya respons klaim yang cepat serta penguatan komunikasi dan edukasi publik terkait risiko banjir.

|Baca juga: Bos Insurtech Australia Sebut Asuransi Parametrik Jadi Kunci Mitigasi Risiko Iklim di Indonesia

|Baca juga: Banjir Sumatra Berpotensi Picu Klaim Asuransi Hampir Rp1 Triliun, OJK Ungkap Rinciannya!

|Baca juga: OJK Catat Kinerja Pasar Modal RI Tetap Ciamik di November 2025

“Koordinasi lintas pemangku kepentingan juga dilakukan oleh pemerintah. Kementerian Keuangan RI dikabarkan tengah melakukan pendataan serta pengajuan klaim atas aset negara atau Barang Milik Negara (BMN) yang terdampak kepada Konsorsium Asuransi BMN,” jelasnya.

Dengan potensi nilai klaim yang hampir mencapai Rp1 triliun, Reza menegaskan, isu utama tidak semata-mata soal kemampuan membayar klaim.

“Yang menjadi perhatian bukan hanya pembayaran klaim, tetapi juga kecepatan proses, ketertiban administrasi, likuiditas keuangan perusahaan, serta pengendalian risiko. Hal ini penting agar tidak menimbulkan krisis reputasi maupun gangguan operasional di industri asuransi,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AAUI Dorong Perusahaan Asuransi Respons Cepat Klaim Akibat Bencana Banjir di Sumatra dan Aceh
Next Post WHO Sebut Indonesia Bisa Pastikan Setiap Orang Akses Layanan Kesehatan Tanpa Kesulitan Finansial

Member Login

or