1
1

Pergeseran Pembayaran Premi Dipicu Daya Beli, Ini Respons Pengamat hingga Asosiasi

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu. | Foto: Media Asuransi/M. Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Pergeseran pola pembayaran premi dari tunggal ke reguler semakin mengemuka dalam industri asuransi jiwa di tahun ini. Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukkan bahwa perubahan preferensi ini beriringan dengan kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi.

Berdasarkan laporan AAJI, total pendapatan premi industri asuransi jiwa pada Januari-Juni 2025 mencapai Rp87,60 triliun, turun sekitar satu persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024. Tekanan utama berasal dari penurunan premi tunggal sebesar 9,6 persen sehingga hanya membukukan Rp32,28 triliun.

Di sisi lain, premi reguler justru mencatatkan kinerja positif dengan pertumbuhan 4,8 persen mencapai Rp55,32 triliun. Pergeseran ini sudah terdeteksi sejak pertengahan 2022, ketika masyarakat mulai menata ulang kondisi keuangan akibat dampak pandemi.

|Baca juga: AAJI Optimistis Pertumbuhan Asuransi Jiwa Solid di Akhir 2025

Selain itu, jumlah tertanggung juga meningkat signifikan. Tertanggung individu bertambah 15 persen, sementara tertanggung kumpulan naik 7,4 persen. Peningkatan ini menunjukkan bahwa lebih banyak masyarakat yang kini terlindungi, meskipun dengan nilai premi yang lebih kecil dan pembayaran yang berjangka.

Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, menilai tren ini secara positif. Menurutnya, meskipun nilai premi per polis cenderung lebih kecil, basis nasabah menjadi lebih luas dan lebih stabil.

“Masyarakat kini lebih sadar akan pentingnya proteksi, dan memilih berasuransi sesuai kemampuan finansialnya,” Ujar Togar kepada Media Asuransi secara tertulis, dikutip, Rabu, 26 November 2025.

|Baca juga: IAIS Sebut Pergeseran Struktur Asuransi Jiwa Kian Masif, Risiko Global Masih Terkendali!

Togar menyambung, pergeseran ke premi reguler juga memperkuat basis pendapatan jangka panjang industri. Hal ini dikarenakan, menggambarkan komitmen nasabah untuk terus mempertahankan kepemilikan polis.

“Dengan kata lain, ini adalah indikasi bahwa asuransi semakin dipandang sebagai kebutuhan keuangan utama, bukan sekadar pilihan tambahan,” ujar Togar.

Meski tren pergeseran pembayaran premi terlihat jelas di industri asuransi jiwa, Pengamat Asuransi Wahju Rohmanti mengingatkan bahwa fenomena ini tidak bisa diterapkan secara menyeluruh untuk semua lini bisnis.

|Baca juga: Industri Asuransi Jiwa Disebut Perlu Alihkan Produk Perlindungan Tradisional, Ke Mana?

“Jadi pada dasarnya harus dilihat pada jenis produknya terlebih dahulu. Untuk asuransi jiwa memang selalu lebih besar yang membayarkan reguler, apalagi ditambah penurunan daya beli masyarakat,” tutur Wahju.

Namun, ia menegaskan situasinya berbeda pada asuransi umum. “Untuk asuransi umum biasanya orang bayar lumsump. Jadi kembali, tidak bisa data tersebut disimpulkan sebagai pola pembayaran semua jenis asuransi, karena itu khusus asuransi jiwa,” tutup Wahju.

Asuransi mengenal dua jenis premi, yaitu premi tunggal dan premi reguler. Premi tunggal merupakan premi yang dibayarkan sekali untuk satu periode jatuh tempo. Misalnya asuransi jiwa jatuh tempo 10 tahun, premi tunggal maka pemegang polis hanya bayar sekali di awal, untuk mendapat jaminan asuransi selama 10 tahun. Sedangkan premi reguler merupakan premi yang dibayarkan berkala sesuai yang disepakati (bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan) hingga jatuh tempo. Misal asuransi jiwa jatuh tempo 10 tahun, premi reguler. Maka selama 10 tahun, si pemegang polis membayar preminya secara berkala (bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan).

Editor: Irdiya Setiawan

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Maybank Indonesia Gelontorkan Rp1 Miliar untuk Pemberdayaan Petani  
Next Post Indonesia Raih Penghargaan The New Destination Champion Award 2026 

Member Login

or