1
1

Perjalanan Pengurus Dewan Asuransi Indonesia (DAI) #Part 1

Media Asuransi, JAKARTA – Dewan Asuransi Indonesia (DAI) genap berusia 65 tahun pada 1 Februari 2022. Dalam perjalannya hingga saat ini, organisasi DAI dijalankan oleh dewan pengurus yang berganti-ganti.

Sejak 1957, kepengurusan DAI telah berganti sebanyak 22 kali. Berikut perjalanan Pengurus DAI sejak 1957 hingga tahun 2024:

1. Periode 1957–1960 dan Periode 1965-1974 diketuai oleh Bahar Nasution

Sejak terbentuk kepengurusan DAI 1957-1960, Pengurus DAI berjuang agar DAI menjadi badan perjuangan dan Badan Tarif. Perjalanan DAI seirama mengikuti  perkembangan  politik yang terjadi waktu itu. Pada awalnya, masa pengurusan DAI berlangsung selama 2 tahun.

Bahar Nasution terpilih lagi sebagai Ketua DAI pada tahun 1965 hingga 1974 setelah DAI yang sempat dinonaktifkan, kembali diaktifkan. Kegiatan DAI sempat dinonaktifkan karena adanya kewajiban perusahaan asuransi nasional dan asing menjadi anggota Gabungan Perusahaan Sejenis Asuransi Kerugian (GPS-AK) yang didirikan oleh pemerintah.

2. Periode 1960–1961 diketuai oleh Rd. Chandra Purnama

Untuk menjaga keseragaman tarif asuransi maka DAI dan Association of Overseas Underwriters in Indonesia (AOUI) kemudian bekerjasama khusus masalah tarif dengan mendirikan lembaga dengan nama Yayasan Kerja Sama Asuransi (YKSA) yang diketuai oleh Bahar Nasution.

|Baca juga: Mengenal Sejarah Dewan Asuransi Indonesia (DAI)

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut YKSA menjalankan kegiatan antara lain menetapkan dan memelihara pelaksanaan peraturan pentarifan yang mengikat serta membentuk panitia-panitia teknis dan panitia setempat di daerah yang bersangkut paut dengan pentarifan asuransi. Pengurus YKSA terdiri dari wakil DAI dan wakil AOUI.

Pada era ini, tidak banyak kegiatan DAI yang bisa dilaporkan karena kegiatan YKSA leibh menonjol sehingga kegiatan rutin DAI lebih banyak urusan menyeleksi perusahaan asuransi yang mengajukan permintaan menjadi anggota DAI.

3. Periode 1962 diketuai oleh R. F. Katidjan

Pada periode ini, jumlah anggota DAI mencapai 29 perusahaan asuransi swasta nasional. Berhubung pemerintah sedang mempersiapkan Perpu tentang pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis (GPS) yang segera akan dilaksanakan maka sambil menunggu keputusan tentang perpu tersebut Pengurus DAI dipilih secara tahunan.

Pada tahun ini pemerintah membentuk Tim Panitia Undang-undang Asuransi sebagai tim yang dibentuk oleh pemerintah. Anggota Panitia UU Asuransi yang mewakili DAI adalah Kasman Singodimedjo, R.G. Duriat, dan R.F. Katidjan.

4. Periode 1963–1964 diketuai oleh M.A. Pelaupessy

M.A. Pelaupessy berasal dari PT Maskapai Asuransi Umum Kritabhaya yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Penyaring/Screening Committe seleksi penerimaan anggota DAI. Pada kepengurusan ini Kegiatan DAI lebih banyak dalam hal menyeleksi perusahaan asuransi yang mengajukan permintaan menjadi anggota DAI.

Peran DAI terfokus di YKSA yang bersifat teknis asuransi. Pada tahun 1963 DAI dan asosiasi sejenis lainnya seperti AOUI dan YKSA sempat dibekukan melalui SK Menteri Urusan Pendapatan Pembiayaan dan Pengawasan sehubungan dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1963.

|Baca juga: Bernard P. Wanandi: Industri Asuransi Perlu Lebih Mematangkan Dir

Selang 2 tahun kemudian, pemerintah membentuk OPS Asuransi Indonesia menggantikan GPS-AK dimana Bahar Nasution diangkat sebagai Ketua OPS Asuransi. Pada Juli 1967, anggota OPS Asuransi mengaktifkan kembali DAI.

5. Periode 1965–1974 diketuai oleh Bahar Nasution

Berdasarkan SK Menteri Urusan Funds & Forces Nomor 2 tahun 1965 kemudian dibentuk badan baru dengan nama Organisasi Perusahaan Sejenis Asuransi Indonesia (OPS Asuransi Indonesia). Berbeda dengan GPS, OPS tidak bergerak dalam tarif asuransi dan perusahaan asuransi asing wajib menjadi anggota luar biasa dan OPS Asuransi Indonesia wajib menjadi anggota Badan Musyawarah Nasional (BAMUNAS).

Dengan adanya peralihan pemerintah Orde Lama ke Orde Baru maka terdapat kebijakan baru untuk mengurangi campur tangan secara langsung di bidang perekonomian, termasuk bidang asuransi. Akibatnya kegiatan OPS Asuransi Indonesia menjadi vakum dan berdasarkan Ketetapan MPR Nomor 28 tahun 1967 tentang pembubaran BAMUNAS maka situasi menjadi tidak menentu, para Anggota OPS Asuransi Indonesia kemudian memutuskan untuk mengaktifkan kembali Dewan Asuransi Indonesia.

Tahun 1971 perusahaan Asuransi Negara dan perusahaan asuransi asing akhirnya masuk menjadi anggota DAI. Gagasan mempersatukan seluruh perusahaan asuransi kerugian dan jiwa baik swasta nasional, negara dan asing terwujud. Pada tanggal 10 Agustus 1967 DAI mendirikan Yayasan Pendidikan Kejuruan Asuransi (YPKA) yang saat ini dikenal dengan nama Yayasan Asuransi Indonesia (YAI)

6. Periode 1975–1976 diketuai oleh Wahjoe B. B. A.

Wahjoe B.B.A. yang berasal dari PT Asuransi Jasa Indonesia terpilih sebagai Ketua DAI pada Rapat Anggota tanggal 20 Januari 1975.

Jumlah anggota DAI saat itu adalah 69 perusahaan asuransi terdiri dari 10 perusahaan asuransi jiwa, 47 perusahaan asuransi kerugian termasuk reasuransi, dan 12 perusahaan asuransi asing (joint venture).

Kepengurusan Wahjoe ini mendorong agar pemerintah bisa memanfaatkan tenaga asing yang bekerja di industri untuk meningkatkan skill dan know how SDM perasuransian nasional, menghapuskan pajak penjualan reasuransi, mengusulkan agar bisnis asuransi sosial agar tidak bersinggungan dengan asuransi swasta, penetapan mengenai besarnya cadangan premi dan biaya yang dapat digunakan bagi perusahaan asuransi jiwa baru dan lama, dan kegiatan lainnya. 

Bersambung #Part 2

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 4 Alasan Anda Harus Punya Tujuan Keuangan
Next Post Bank Mandiri Bagi Dividen Rp16,82 Triliun, Pemerintah Dapat Segini

Member Login

or