1
1

Perkomindep, Wadah Baru Komisaris Independen untuk Penguatan Industri Asuransi Tanah Air

Yasril Y Rasyid merupakan salah satu tokoh di industri perasuransian Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Dalam rangka mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan tata kelola perusahaan di sektor asuransi, para komisaris independen menggagas pembentukan Perkumpulan Komisaris Independen Perasuransian Indonesia (Perkomindep).

Organisasi ini dirancang sebagai wadah bagi komisaris independen, baik yang masih aktif maupun telah purna bakti, untuk memberikan kontribusi nyata dalam penguatan dan penyehatan industri jasa keuangan di Indonesia.

“Pelaksanaan tata kelola yang baik dan benar merupakan conditio sine qua non bagi kestabilan dan perkembangan ekonomi makro, sehingga dapat meningkatkan keunggulan kompetitif dalam menghadapi persaingan global,” tertulis dalam proposal gagasan yang dipelopori oleh Yasril Y Rasyid, dikutip Kamis, 19 Desember 2024.

|Baca juga: 2 Komisaris Lippo General Insurance (LPGI) Mengundurkan Diri

Saat ini, gagasan pembentukan Perkomindep masih dalam tahap awal. Yasril menyampaikan bahwa bentuk organisasi ini sementara masih berupa komunitas yang tidak mengikat, lebih cair, dan bersifat seperti paguyuban. Hal tersebut dilakukan sebagai tahapan conditioning atau persiapan menuju pembentukan badan hukum formal, sehingga nantinya akan ada hak dan kewajiban yang lebih jelas bagi para anggota.

Lebih lanjut, Yasril menegaskan pentingnya peran komisaris independen dalam industri asuransi dengan mengacu pada POJK 73, yang mewajibkan jumlah komisaris perusahaan asuransi minimal tiga orang, lebih dari 50 persen harus merupakan komisaris independen.

“Jadi, jika dewan komisaris beranggotakan tiga orang, minimal dua di antaranya adalah komisaris independen. Ini menunjukkan peranan strategis mereka,” ujar Yasril saat dihubungi Media Asuransi.

Selain itu, Yasril menjelaskan bahwa komisaris independen memiliki tugas mewakili kepentingan tertanggung, peserta, pemegang polis, dan pihak lain yang memperoleh manfaat. “Sesuai dengan POJK 73, setiap perusahaan asuransi harus memiliki Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko, yang ketuanya adalah komisaris independen,” tambahnya.

|Baca juga: OJK Sebut Ruang Pertumbuhan Industri Asuransi Indonesia Sangat Besar, tapi Apa Syaratnya?

Perkomindep bertujuan mempercepat terwujudnya tata kelola yang sehat dan berkelanjutan pada industri asuransi. Selain itu, organisasi ini diharapkan dapat menyiapkan komisaris independen sesuai dengan tugas dan fungsi mereka, memberikan masukan kepada regulator, meningkatkan kapabilitas anggota, serta menciptakan forum komunikasi dan diskusi.

Ruang lingkup organisasi ini mencakup edukasi, literasi, peningkatan kapasitas anggota, pemberian konsultasi kepada perusahaan dan masyarakat, serta menjadi mitra pemerintah dan regulator dalam pembahasan kebijakan terkait fungsi komisaris independen.

Yasril juga menyoroti hubungan khusus antara komisaris independen dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Komisaris independen dapat melaporkan kepada Kepala Eksekutif di OJK jika menemukan indikasi penyimpangan. Hal ini memperkuat fungsi pengawasan mereka demi melindungi kepentingan banyak pihak,” jelas Yasril.

Keanggotaan Perkomindep terbagi menjadi anggota biasa dan luar biasa, dengan anggota biasa memiliki kewajiban membayar iuran wajib dan sukarela. Organisasi ini akan dikelola oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas yang bertanggung jawab atas berbagai program kerja, seperti pelatihan, penelitian, dan pemberian masukan kepada regulator.

Pembentukan Perkomindep diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan asuransi di Indonesia, mendukung stabilitas ekonomi makro, dan meningkatkan daya saing di era persaingan global.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asuransi Bintang Siap Penuhi Standar PSAK 117 untuk Perencanaan Bisnis 2025
Next Post Reasuransi Masih Kurang Kuat dengan Modal Hanya Rp8,3 Triliun

Member Login

or