Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut persiapan program penjaminan polis yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027 telah mencapai sekitar 70 persen hingga 80 persen. Namun sejumlah aspek regulasi masih menunggu kepastian seiring proses amandemen undang-undang yang sedang berjalan di parlemen.
Direktur Eksekutif LPS Suwandi mengatakan berbagai langkah persiapan sebenarnya telah dilakukan, mulai dari pembangunan infrastruktur, penyusunan kebijakan, hingga penguatan sistem operasional. Namun sebagian aturan belum dapat difinalkan karena dasar hukum berupa undang-undang masih dalam tahap pembahasan.
“Kalau bayangan saya, (persiapan penjamin polis) mungkin antara 70-80 persen ya. Karena kita sebenarnya sudah siapkan semua, ya, dari sisi infrastruktur, dari sisi kebijakan, tapi memang semuanya masih belum difinalkan karena undang-undangnya kan belum,” kata Suwandi, dalam diskusi terbatas di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
|Baca juga: KB Bank (BBKP) Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi untuk Akselerasi Transformasi
|Baca juga: Permata Bank (BNLI) Perkuat Unit Usaha Syariah, Siap Spin-Off?
Saat ini, proses amandemen undang-undang terkait masih dibahas pada tingkat panitia kerja (panja). Setelah pembahasan di tingkat pertama dan kedua rampung serta ditetapkan, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.
LPS terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar regulasi turunan dapat diterbitkan setelah UU disahkan. “Undang-undang sekarang lagi diamandemen. Amandemen masih proses pembahasan di panja, kemudian nanti setelah selesai pembahasan tingkat pertama, tingkat kedua, kemudian baru ada penetapan,” tukasnya.
“Setelah itu ada PP. Nah, kita juga kejar, makanya kita ada pendekatan ke teman-teman di Kementerian Keuangan sambil pembahasan itu, kita menyiapkan peraturan pemerintahnya. Jadi harapan kami ya setelah diketok mungkin tidak berapa lama PP-nya juga sudah keluar,” tambahnya.
Di sisi internal, LPS menyiapkan sejumlah perangkat kebijakan lanjutan. Setelah PP terbit, lembaga tersebut akan menyusun berbagai peraturan LPS, termasuk peraturan dewan komisioner serta peraturan anggota dewan komisioner yang menjadi landasan operasional program penjaminan polis.
|Baca juga: Ekonomi Halal Global Melesat, Industri Asuransi Syariah Didorong Ambil Peran
|Baca juga: GOTO Cetak Pendapatan Bersih Rp18,3 Triliun di 2025
Selain regulasi, LPS juga mengembangkan sistem teknologi informasi serta menyusun rangkaian proses bisnis untuk mendukung implementasi program tersebut. Suwandi menyebut lembaganya telah menyusun delapan tahapan business process yang saat ini sedang berjalan sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan.
LPS juga tengah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia untuk menghadapi skema penjaminan polis. Sebagian besar pegawai LPS sebelumnya memiliki latar belakang perbankan sehingga perlu menyesuaikan pemahaman ke industri asuransi yang memiliki karakteristik berbeda.
Menurut Suwandi, perbedaan tersebut terutama terletak pada fokus pengelolaan risiko. Jika di sektor perbankan analisis lebih banyak bertumpu pada sisi aset seperti kredit maka di industri asuransi fokusnya lebih berada pada sisi kewajiban atau liabilitas.
Di tengah proses persiapan tersebut, LPS juga mencermati sejumlah dinamika yang berpotensi menjadi tantangan dalam implementasi penjaminan polis. Salah satunya adalah penerapan standar akuntansi internasional IFRS 17 yang mulai diimplementasikan di industri asuransi pada 2025-2026.
Penerapan standar tersebut diperkirakan akan memengaruhi sistem pelaporan keuangan perusahaan asuransi serta berpotensi mengubah sejumlah indikator kesehatan keuangan, seperti rasio Risk Based Capital (RBC) maupun rasio likuiditas.
Selain itu, LPS memantau ketentuan mengenai pemenuhan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi serta kewajiban spin off unit usaha syariah yang memiliki batas waktu hingga Desember 2026. Berbagai perubahan dinilai dapat memengaruhi kondisi industri yang pada akhirnya berkaitan dengan implementasi program penjaminan polis.
Meski sebagian isu tersebut berada dalam kewenangan regulator lain, namun LPS menilai penting mengantisipasi dampaknya terhadap skema penjaminan polis yang tengah disiapkan. Dengan berbagai persiapan yang sedang berjalan, Suwandi berharap implementasi program dapat dilakukan optimal saat regulasi telah resmi diberlakukan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
