Media Asuransi, JAKARTA – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengumumkan rencana pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) dan pendirian PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah). Pengalihan portofolio kepesertaan UUS kepada Prudential Syariah setelah mendapat persetujuan dari OJK.
Sebagaimana dikutip Media Asuransi dari laman Prudential Indonesia, Rabu, 13 Oktober 2021, disebutkan bahwa Prudential Syariah telah didirikan sebagai badan hukum pada tanggal pengumuman ini dikeluarkan oleh Dewan Direksi PT Prudential Life Assurance, yakni 8 Oktober 2021.
Dalam pengumuman tersebut dinyatakan bahwa rencana pelaksanaan proses pemekaran usaha melalui pemisahan Unit Usaha Syariah ini sebagai bagian dari komitmen Prudential Indonesia untuk memenuhi beragam kebutuhan perlindungan masyarakat Indonesia, terutama perlindungan yang berbasis syariah. Rencana ini juga sejalan dengan fokus perusahaan untuk menjadi kontributor terkemuka ekonomi syariah di Indonesia.
|Baca juga: Unitlink Syariah Juga Menjadi Pilihan Nonmuslim
“Rencana ini sekaligus untuk memenuhi ketentuan dalam undang-undang di bidang perasuransian serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terkait,” tulis pengumuman tersebut.
Disebutkan juga bahwa rencana pemekaran usaha Prudential Indonesia melalui pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi badan hukum yaitu PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah), dilakukan dengan tujuan:
1. Adanya pemisahan antara induk perusahaan dan unit usaha, sehingga Prudential Indonesia dapat terus fokus pada fungsinya sebagai perusahaan asuransi jiwa, sedangkan Prudential Syariah akan fokus pada asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah.
2. Manajemen dari Prudential Indonesia dan Prudential Syariah akan lebih fokus pada kegiatannya masing-masing, diantaranya peluncuran produk baru, pelaksanaan kerja sama dengan mitra strategis perusahaan, dan pengembangan digitalisasi bagi kenyamanan nasabah, sehingga dapat meningkatkan kemampuan perusahaan masing-masing dalam melayani nasabah.
Pemekaran usaha melalui pemisahan Unit Usaha Syariah dari Prudential Indonesia dilakukan dengan cara pendirian anak perusahaan baru yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan Syariah kepada anak perusahaan baru tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 18.1(a) POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
|Baca juga: Prudential Indonesia Luncurkan PRULink Syariah Rupiah Multi Asset Fund
Prudential Indonesia berencana melakukan pengalihan portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariahnya kepada Prudential Syariah setelah mendapat persetujuan dari OJK. Tanggal pengalihan portofolio tersebut akan diumumkan segera setelah persetujuan diperoleh.
Dalam pengumumannya, direksi menyatakan bahwa Prudential Indonesia dan Prudential Syariah akan berupaya memastikan periode transisi yang mulus serta memastikan kualitas operasional dan pelayanan perusahaan tetap berjalan dengan baik. Perusahaan akan memastikan proses perpindahan polis asuransi jiwa Syariah dari Prudential Indonesia ke Prudential Syariah akan berlangsung dengan baik.
Perusahaan juga akan memastikan proses ini tidak akan memberikan dampak kepada pemegang polis. Hak dan kewajiban pemegang polis akan tetap sama.
Khusus terhadap pemegang polis, setelah Prudential Syariah menadapatkan izin usaha dari OJK, Prudential Indonesia akan melakukan pengumuman dan pemberitahuan kepada pemegang polis Syariah Prudential Indonesia sebagaimana disyaratkan oleh POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah sehubungan dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan syariah dari Prudential Indonesia kepada Prudential Syariah. (Edi)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News