Media Asuransi, JAKARTA – PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) menetapkan pembaruan susunan pengurus melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diadakan di Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui pengangkatan Suhendra Ratuprawiranegara sebagai Komisaris PertaLife Insurance, mewakili PT Timah Tbk, salah satu pemegang saham.
Penunjukan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan sesuai ketentuan POJK No. 23 Tahun 2023.
|Baca juga: PertaLife Insurance Bersama PWP Pertamina EP Bersinergi Adakan Bakti Sosial di Kepulauan Seribu
Direktur Utama PertaLife Insurance, Hanindio W. Hadi, menyambut baik penambahan Komisaris sebagai bentuk penguatan governance dan kolaborasi strategis antarpemegang saham.
“Kami percaya bahwa keberagaman latar belakang pemegang saham perlu tercermin dalam kepengurusan perusahaan. Dengan masuknya Bapak Suhendra, kami optimistis fungsi pengawasan akan semakin kokoh dalam mendukung agenda transformasi dan keberlanjutan bisnis ke depan,” ujar Hanindio dikutip dari keterangan resmi, Senin, 30 Juni 2025.
Penambahan anggota dewan komisaris ini menegaskan keseriusan PertaLife Insurance dalam membangun organisasi yang agile, inklusif, dan siap menjawab tantangan industri asuransi jiwa.
“Momentum ini mempertegas semangat kami untuk terus bergerak maju dengan tata kelola yang sehat, transparan, dan kolaboratif. Komitmen ini akan menjadi fondasi kuat bagi pelayanan kami terhadap nasabah, mitra, dan masyarakat,” ujar Head of Corporate Communication PertaLife Insurance, Ratih Triutami Wijayanti.
|Baca juga: PertaLife Insurance Gelar RUPSLB dan Town Hall Meeting
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PertaLife Insurance terkini sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
– Komisaris Utama: Bayu Kusuma Dewanto
– Komisaris Independen: Bambang Triono
– Komisaris Independen: Haris Anwar
– Komisaris: Suhendra Ratuprawiranegara*
Dewan Direksi:
– Direktur Utama: Hanindio W. Hadi
– Direktur: Sigit Panilih
– Direktur: Martino Faishal Saudi
– Direktur: Alfa Niasari Utami*
(*menunggu efektif setelah persetujuan OJK)
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News