Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, akumulasi pendapatan premi industri asuransi secara keseluruhan selama periode Januari sampai dengan Maret 2023 mencapai Rp78,50 triliun. Nilai premi ini terkontraksi sebesar 1,33 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year/yoy) yang sebesar Rp79,54 triliun.
Demikian pula halnya dengan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -9,81 persen yoy, dengan nilai sebesar Rp44,84 triliun per Maret 2023, dibandingkan per Maret 2022 yang sebesar Rp49,72 triliun. “Penurunan ini didorong oleh penurunan premi di lini usaha PAYDI,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Jumat sore, 5 Mei 2023.
|Baca juga: OJK Berencana Naikkan Modal Minimum Asuransi Menjadi Rp1 Triliun
Namun di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum an reasuransi per Maret 2023 masih tumbuh positif yakni sebesar 12,87 persen yoy, dari Rp29,82 triliun per Maret 2022 menjadi Rp33,66 triliun per Maret 2023.
Normalisasi kinerja pertumbuhan premi dari lini usaha PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi) tersebut telah diantisipasi oleh OJK. “Dan merupakan bagian dari tahapan reformasi yang dilakukan OJK pada sektor industri asuransi, sehingga pemasaran dan pengelolaan produk asuransi dapat berjalan secara lebih prudent, fair, dan transparan,” jelas Ogi.
Walau pertumbuhan premi secara keseluruhan terkontraksi, OJK mencatat bahwa dari segi permodalan, industri asuransi masih dalam kondisi baik. Asuransi jiwa mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 460,06 persen dan asuransi umum mencatatkan RBC sebesar 315,79 persen. Memang sedikit menurun dibandingkan RBC per Februari 2023, yakni asuransi jiwa sebesar 478,21 persen dan asuransi umum sebesar 320,81 persen.
“Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen,” jelas Ogi Prastomiyono.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News