1
1

Perusahaan Asuransi Perlu Terapkan LDI untuk Pastikan Pemenuhan Liabilitas

Ilustrasi bisnis asruansi. | Foto: ist

Media Asuransi, JAKARTA – Perusahaan asuransi dan dana pensiun perlu menerapkan Liability Driven Investment (LDI) untuk memastikan pemenuhan liabilitas jangka panjang dalam praktik tata kelola perusahaan. Pengelolaan aset di industri asuransi dan dana pensiun harus menekankan pada aspek capital preservation, di mana strategi investasi disusun untuk memenuhi kewajiban dan kebutuhan cashflow untuk pembayaran klaim dan manfaat di masa kini dan yang akan dating.

Hal ini disampaikan Ketua Subtim Pengembangan Bisnis Project Management Office BUMN Klaster Asuransi dan Dana Pensiun, Pantro Pander Silitonga, dalam webinar “Market Update & Investment Insight 2022”, Rabu, 23 Februari 2022. Webinar ini diselenggarakan oleh Kementerian BUMN melalui PMO Klaster Asuransi dan Dana Pensiun Subtim Pengembangan Bisnis Workstream Investment Ecosystem, sebagai bagian dari upaya mendorong ekosistem investasi sektor keuangan non-perbankan.  

Acara ini memberikan gambaran tidak hanya mengenai proyeksi perekonomian secara makro, namun juga prospek pertumbuhan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), serta strategi investasi yang tepat untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan di tengah pandemi.

|Baca juga: Tawarkan Hasil Tinggi, Asuransi akan Cenderung Investasi di Instrumen Berisiko Tinggi

Menurut Pantro Pander Silitonga, penerapan Liability Driven Investment (LDI) penting dalam memastikan pemenuhan liabilitas jangka panjang dalam praktik tata kelola perusahaan asuransi dan dana pensiun. “Dengan penerapan LDI yang dikombinasikan dengan prudent management dan profesionalisme, perusahaan asuransi akan mampu memberikan proteksi yang dijanjikan dan dana pensiun mampu memenuhi kewajiban kepada peserta,” tuturnya dalam keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Kamis, 24 Februari 2022.

Dia jabarkan bahwa pengelolaan aset di industri asuransi dan dana pensiun harus menekankan pada aspek capital preservation, yakni strategi investasi disusun untuk memenuhi kewajiban dan kebutuhan cashflow untuk pembayaran klaim dan manfaat di masa kini dan yang akan datang. “Syarat utama untuk menjalankan prinsip LDI adalah perusahaan asuransi dan dana pensiun harus memiliki liabilities profile yang komprehensif. Setelah itu asetnya dibagi ke dalam beberapa kategori yaitu aset inti, aset surplus, dan aset divestasi,” tambah Pantro.

Hal ini diamini oleh Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo. “Dalam beberapa tahun terakhir, total aset industri asuransi terus menunjukan pertumbuhan, sebagian besar justru merupakan aset investasi. Besarnya tanggung jawab terhadap aset yang dikelola mendorong kita untuk melakukan tata kelola yang baik, termasuk dengan penerapan LDI,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin, mengungkapkan bahwa perlu upaya perbaikan sistem dalam meningkatkan aset kelolaan dan tingkat kepesertaan dana pensiun dan sukarela untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan sebagai jaminan sosial masyarakat.

|Baca juga: Survei: Liability Insurance Untuk UKM dan Perusahaan Besar

Pandangan tersebut mengacu pada data sektor keuangan nasional yang dirasa masih dangkal. Mengutip pada hasil riset IFG Progress, kedalaman aset industri asuransi per PDB Indonesia masih berada di level 5,8. Angka ini masih tertinggal dibandingkan empat negara ASEAN lainnya seperti Filipina (10,8), Malaysia (22,3), Thailand (29,3), dan Singapura (86,8). Padahal, pada riset yang sama, IFG Progress menyatakan adanya kausalitas positif antara penetrasi asuransi dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, untuk mencapai tujuan pengembangan dan penguatan sektor keuangan, terdapat lima pilar dan visi reformasi yang butuh dilakukan, yaitu: (1) meningkatkan akses ke jasa keuangan, (2) memperluas sumber pembiayaan jangka Panjang, (3) meningkatkan daya saing dan efisiensi, (4) mengembangkan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko, serta (5) meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.

Selain pembicara di atas, tokoh serta pakar di bidang ekonomi juga turut membagikan pandangan pada webinar ini, adalah Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margo Widodo, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Suheri, dan Kepala Ekonomi PT Bahana TCW Investment Management, Budi Hikmat.

Market Update & Investment Insight 2022 turut menghadirkan pembicara internasional yaitu Group Managing Director and CO-CIO of Fixed Income TCW, Bryan Whalen. Acara ini dihadiri oleh lebih dari 500 pelaku usaha di bidang industri keuangan non-perbankan.

PMO Klaster Asuransi dan Dana Pensiun, Subtim Pengembangan Bisnis Workstream Investment Ecosystem, merupakan bagian dari Tim Percepatan Penguatan Badan Usaha Milik Negara. Terdapat sepuluh perusahaan yang merupakan anggota PMO ini, diantaranya PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Jaminan Kredit Indonesia, PT Asuransi Jiwa IFG, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero). 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BRINS Dukung Asuransi Rumah Tinggal Diwajibkan  
Next Post Kolaborasi, Kunci UMKM Nasional Naik Kelas dan Go Global

Member Login

or