1
1

Perusahaan BUMN Harus Perhatikan GCG

Media Asuransi, JAKARTA – Perusahaan go public dan BUMN harus memperhatikan Good Corporate Governance (GCG). GCG adalah konsep perusahaan terhadap para stakeholders (pemegang kepentingan), sehingga perusahaan wajib akuntableresponsible dan transparant.

“Perusahaan yang memperhatikan GCG akan memiliki nilai tambah. Penerapan GCG harus dilakukan meskipun secara gradual dengan memperhatikan kondisi dari perusahaan,” kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesias (UI), Hikmahanto Juwana, dalam webinar “Aspek Hukum Dan Tata Kelola Perusahaan Asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia”, 17 Desember 2021.

Menurut Hikmahanto, baik buruknya perusahaan tergantung dari manusia yang bekerja pada perusahaan tersebut. Maju atau tidaknya suatu perusahaan juga tergantung dari manusia yang berkerja di perusahaan tersebut. Berdasarkan UU No 40 Tahun 2007 tentang PT (Perseroan Terbatas) ada tiga organ penting dalam suatu perusahaan, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dewan komisaris, dan direksi.

Perusahaan yang merupakan entitas abstrak, sangat bergantung pada individu yang menduduki berbagai jabatan di tiga organ penting dalam perusahaan tersebut. “Apa yang dijalankan oleh individu berdampak pada persepsi atas perusahaan ataupun organisasi yang dijalankan,” katanya.

|Baca juga: Perkuat GCG, IFG Gandeng BPKP

Dia tambahkan, disini lah arti pentingnya setiap individu yang menjabat dalam organ perusahaan untuk berorientasi pada hukum. Orientasi ini tidak sekedar didasarkan rasa takut pada hukum tetapi didasarkan pada kepatuhan untuk selalu bertindak berdasarkan hukum.

“Asuransi Jasindo memiliki tanggung jawab besar dan berat karena ada uang negara yang dikelola, sehingga jika ada kerugian negara akan diproses secara hukum. Oleh karena itu tata kelola di perusahaan Asuransi Jasindo sangat penting,” kata Hikmahanto.

Dia menuturkan bahwa saat ini tantangan di bidang hukum dihadapi oleh dunia usaha, terutama perusahaan perasuransian. Perusahaan perasuransian, termasuk yang sahamnya dimiliki oleh negara, menghadapi dan harus menyikapi berbagai perubahan, termasuk di bidang hukum.

Hikmahanto mengungkapkan, adanya perusahaan asuransi yang masuk pengadilan karena adanya kesadaran hukum masyarakat yang mulai meningkat. Setidaknya ada tiga hal yang biasanya perusahaan asuransi dibawa ke pengadilan. Pertama, penyampaian atau paparan yang berlebihan dari pihak agen. Kedua, terkait investasi. Ketiga, perusahaan asuransi yang abal-abal.

“Perusahaan asuransi abal-abal ini yang melakukan kegiatan asuransi tapi tidak di bawah pengawasan OJK,” tegasnya.

|Baca juga: Mas Achmad Daniri: Kasus Gagal Bayar Tidak akan Terjadi, Jika Asuransi telah Menerapkan GCG

Sementara itu mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, mengatakan bahwa Asuransi Jasindo berdiri pada konsep-konsep GCG sehingga menjadi perusahaan yang compatible seperti perusahaan internasional.

Oleh karena itu, menurut dia, harus ada komitmen untuk prinsip-prinsip GCG. “Jika ada pelanggaran segera dilaporkan sehingga perseroan menjadi bersih,” paparnya.

Yunus mengungkapkan, dengan menerapkan prinsip GCG maka akan diketahui adanya etika dan kejujuran, tidak akan melakukan penyimpangan peraturan dan menolak gratifikasi. Selain itu tidak akan melakukan demi keuntungan pribadi. Oleh karena itu governance-nya atau SOP akan dilaksanakan secara konsisten agar tidak terjadi penyimpangan.

Dalam kesempatan yang sama, mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, menambahkan bahwa adanya GCG sesuai Surat Edaran Kementerian BUMN: No SE 2/MBU/07/2019 tentang Pengelolaan BUMN yang bersih melalui Implementasi Pencegahan KKN, dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Internal.

Selain itu Good Corporate Governance juga sesuai SE Kementerian BUMN No. S-35/MBU/01/2020 tentang Implementasi Manajemen Antisuap di BUMN sebagai pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Oleh karena itu bagian dari BUMN wajib hukumnya untuk menjadi pioner GCG.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sepanjang 2021 Bitcoin Bergerak Volatil
Next Post Generali Bersama Prodia Luncurkan Aplikasi Digital Medical Check Up

Member Login

or