Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tekad Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) untuk memperoleh porsi yang lebih besar, merupakan hal yang sangat wajar. Terutama jika memperhatikan tingkat penetrasi dan densitas asuransi saat ini.
“Namun tekad ini membutuhkan effort yang tidak mudah. Perusahaan pialang asuransi dan reasuransi harus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi atas produk asuransi, sehingga mampu dipahami dan dibeli oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, dalam jawaban tertulis kepada Media Asuransi.
|Baca juga: Tak Sekadar Jual Polis, Ini Strategi Pialang Asuransi di Tengah Ketidakpastian Global
Selain itu, menurut dia, perusahaan pialang asuransi dan reasuransi perlu meningkatkan profesionalisme, sehingga dapat memberikan nilai tambah yang lebih baik dibandingkan dengan kanal distribusi lainnya.
Hal lain yang tidak boleh dilupakan adalah perusahaan pialang asuransi dan reasuransi perlu memahami serta menerapkan prinsip-prinsip market conduct (penyelenggaraan usaha) dan perlindungan konsumen. “Dengan demikian perlu ada keseimbangan antara peningkatan volume bisnis dan tata kelola yang baik,” jelas Sumarjono.
|Baca juga: Pengembangan SDM Pialang Asuransi Jadi Kunci Tingkatkan Daya Saing
Diakuinya, saat ini kehadiran perusahaan pialang asuransi dan reasuransi pada dasarnya telah memberikan nilai tambah bagi ekosistem perasuransian. Perusahaan pialang asuransi membantu tertanggung dalam memahami kebutuhan proteksi, membandingkan produk dari berbagai perusahaan asuransi, serta memberikan pendampingan dalam proses klaim.
Nilai tambah ini akan terlihat terutama untuk nasabah korporasi dan risiko pertanggungan yang kompleks. Namun demikian, nilai tambah ini masih memiliki ruang yang sangat besar untuk ditingkatkan, terutama untuk nasabah ritel.
“Nilai tambah ini perlu terus ditingkatkan melalui edukasi dan peningkatan kualitas layanan, agar manfaat perusahaan pialang asuransi dan reasuransi dapat dirasakan lebih luas,” tutur Sumarjono.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
