Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan nama PT Liberty and General Risk Services menjadi Liberty and General Insurance Broker.
Dalam keterangan resmi OJK dikutip, Rabu, 26 Juni 2024, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Liberty and General Risk Services menjadi PT Liberty and General Insurance Broker.
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” tulis OJK.
|Baca juga: OJK Cabut Sanksi PKU Pialang Asuransi PT Dritama Brokerindo
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, jelas OJK, PT Liberty and General Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Didirikan pada tahun 2006, PT Liberty and General Risk Services (dikenal sebagai L&G) adalah broker asuransi pertama yang berlokasi di provinsi di sekitar Jabodetabek.
L&G memberikan profil lengkap layanan asuransi dan manajemen risiko yang dibutuhkan oleh perusahaan besar, usaha kecil dan menengah, serta pelanggan perorangan. Untuk memenuhi kebutuhan pelanggan korporat dan swasta yang terus meningkat, L&G telah mengembangkan beragam solusi asuransi dan risiko dengan standar tertinggi di kelasnya.
L&G adalah perusahaan layanan risiko yang menyediakan program asuransi kompetitif dan komprehensif yang dirancang untuk melindungi basis klien yang tersebar di seluruh perekonomian Indonesia dan disampaikan melalui tim layanan yang energik dan antusias yang dibentuk di sektor industri tertentu seperti Perbankan dan Jasa Keuangan, Perkapalan, Manufaktur, Kelautan, Konstruksi, Alat Berat dan Kendaraan Bermotor.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News