Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi kepada PT Pialang Asuransi Nasional Daperma Indonesia (PANDAI).
Dikutip dari keterangan resmi OJK, pemberian izin usaha tersebut dilakukan seiring dengan perubahan nama PT Rimas Proteksindo Utama menjadi PANDAI.
“Pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” tulis OJK dalam surat pengumuman bernomor PENG-2/NB.1/2023.
|Baca juga: Crowdfunding Halalvestor Kantongi Izin Usaha dari OJK
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Pialang Asuransi Nasional Daperma Indonesia (PANDAI) diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
PANDAI merupakan perusahaan pialang asuransi di Indonesia yang berdiri pada tahun 2006 dengan nama PT Rimas Proteksindo Utama. Pada tanggal 17 Desember 2021 Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) mendapatkan izin dari OJK sebagai PSP dan mengakuisisi PT Rimas Proteksindo Utama (RIMAS) 100% dan sejak saat itu RIMAS menjadi bagian dari Induk Koperasi Kredit Indonesia (INKOPDIT). Berdasarkan akta Notaris No. 35 tanggal 24 Juni 2022 PT Rimas Proteksindo Utama (RIMAS) berubah nama menjadi PT Pialang Asuransi Nasional Daperma Indonesia (PANDAI).
Didukung oleh jaringan koperasi kredit di seluruh Indonesia, PANDAI hadir di tengah-tengah Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) dengan komitmen untuk memberikan jasa keperantaraan penempatan asuransi, jasa konsultasi asuransi serta membantu didalam proses penyelesaian klaim dengan bertindak untuk kepentingan anggota INKOPDIT. Sejak mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pandai telah bekerja sama dan mendapatkan dukungan dari perusahaan asuransi untuk meyediakan produk-produk sesuai dengan kebutuhan keuangan seluruh anggota koperasi.
Adapun susunan direksi dan komisari PANDAI adalah direktur utama dijabat oleh Samsudin dan Aan Farhan sebagai direktur, sedangkan posisi komisaris utama diduduki oleh V Djoko Susilo dan Benikdetus T Edy Purwantoro sebagai komisaris.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News