1
1

POJK 20/2023 Tidak Berdampak pada Stabilitas Bisnis Industri Asuransi

Kantor Pusat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas bisnis industri asuransi umum pada 2026. Penilaian tersebut didasarkan pada kesiapan mayoritas perusahaan asuransi umum yang dinilai telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana ditetapkan oleh regulator.

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menyampaikan bahwa dengan tingkat pemenuhan ketentuan yang relatif tinggi di tingkat industri, AAUI optimistis implementasi regulasi tersebut tidak akan mengganggu kinerja maupun keberlangsungan usaha industri asuransi umum secara keseluruhan.

“Dengan tingkat pemenuhan industri yang sudah cukup tinggi, AAUI cukup optimistis bahwa penerapan ketentuan ini tidak akan mengganggu stabilitas industri secara signifikan, meskipun bagi sebagian perusahaan tetap diperlukan penyesuaian strategi bisnis dan permodalan,” ujar Budi kepada Media Asuransi, dikutip, Selasa, 23 Desember 2025.

|Baca juga: DAI Pantau Dampak POJK 20/2023 terhadap Likuiditas Asuransi Kredit

Meski demikian, AAUI mencermati potensi tantangan yang akan muncul pada tahapan regulasi berikutnya, khususnya terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum setelah 2028. Sejalan dengan itu, AAUI telah menyampaikan surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memuat pandangan industri sekaligus permohonan relaksasi berupa perpanjangan waktu pemenuhan ekuitas minimum dari Rp500 miliar hingga Rp1 triliun.

“Usulan ini dimaksudkan agar perusahaan asuransi memiliki ruang waktu yang memadai, sekitar lima tahun ke depan, untuk mempersiapkan penguatan permodalan secara lebih terukur dan berkelanjutan, baik melalui pertumbuhan organik maupun langkah-langkah strategis lainnya, termasuk aksi korporasi,” lanjut Budi.

Lebih lanjut, AAUI memandang bahwa penguatan permodalan merupakan arah kebijakan yang tepat untuk meningkatkan daya tahan industri asuransi nasional. Dengan pengaturan masa transisi yang proporsional dan terukur, AAUI berharap tujuan penguatan industri dapat tercapai tanpa menimbulkan disrupsi yang tidak perlu terhadap kegiatan usaha, sekaligus tetap menjaga perlindungan bagi masyarakat dan pemegang polis.

Editor: Irdiya Setiawan

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Manfaatkan Momen Liburan Tetap Produktif dan Berkarya
Next Post AM Best: Asuransi Umum Hong Kong Tetap Cuan 5 Tahun Berturut-turut

Member Login

or