1
1

POJK 20 Meluncur, Bos Askrida: Semoga Berdampak Baik ke Industri Asuransi!

Direktur Utama Asuransi Askrida, Nonot Haryoto. | Foto: askrida.com

Media Asuransi, JAKARTA – Penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) menarik perhatian dari regulator dan pelaku industri. Tentunya dengan adanya POJK baru dapat memberikan dampak yang positif bagi industri asuransi.

Salah satu POJK yang dimaksud yakni POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Direktur Utama Asuransi Askrida Nonot Haryoto mengatakan POJK ini dapat memberikan dampak positif bagi para pelaku. Imbasnya diharap memberi efek terhadap pertumbuhan industri asuransi di masa mendatang di tengah sengitnya persaingan dan adanya ketidakpastian ekonomi.

|Baca: Kian Melemah, Kurs Rupiah Sore Berakhir di Rp15.470/US$

“Kami berharap tentunya terhadap penerapan POJK terbaru dapat memberikan dampak yang positif bagi para pelaku usaha jasa keuangan di bidang asuransi umum serta dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat,” ujarnya, ketika diwawancarai Media Asuransi, dikutip Selasa, 2 Januari 2024.

Selain itu, tambahnya, dengan POJK baru ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi loss ratio bisnis, selaras dengan produk tersebut tercatat sebagai kontributor premi tertinggi nomor tiga. “Dampak terhadap bisnis asuransi kredit ke depan diharapkan juga dapat memperbaiki kondisi loss ratio bisnis,” ucapnya.

“Mengingat produk tersebut tercatat sebagai kontributor premi tertinggi ketiga terhadap total premi asuransi umum di Indonesia sehingga kinerja yang baik pada sektor asuransi kredit dapat memengaruhi kinerja industri asuransi umum secara keseluruhan, begitu pula sebaliknya,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kian Melemah, Kurs Rupiah Sore Berakhir di Rp15.470/US$
Next Post Ketua OJK: Anomali di Pasar Modal akan Dipantau dengan Ketat

Member Login

or