Media Asuransi, JAKARTA – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menegaskan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan sejalan dengan komitmen dalam menerapkan tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
“Kami sangat mengapresiasi keputusan OJK yang telah menerbitkan POJK terkait Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan,” ujar Chief Health Officer Prudential Indonesia Yosie William Iroth, kepada Media Asuransi, dikutip Senin, 19 Januari 2026.
Ia mengungkapkan POJK tersebut ke depannya akan memastikan keseimbangan manfaat bagi nasabah dan mendukung penguatan ekosistem asuransi kesehatan. Dirinya menegaskan POJK 36/2025 sejalan dengan komitmen Prudential Indonesia dalam penerapan GCG.
|Baca juga: Bidik Lonjakan Transaksi Kartu Kredit 20%, Permata Bank (BNLI) Gandeng Japan Airlines Gelar Travel Fair 2026
|Baca juga: Permata Bank (BNLI) Pasang Target Kredit Konsumer Tumbuh 10% di 2026
|Baca juga: Genjot Pertumbuhan Bisnis, Avrist General Insurance Resmikan Kantor Pusat Baru di Wisma 46
“Hal ini juga sejalan dengan komitmen Prudential Indonesia untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sekaligus menghadirkan inovasi layanan berkualitas guna mewujudkan perlindungan berkelanjutan di setiap kehidupan untuk masa depan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Prudential berkomitmen untuk terus menjaga kinerja profesional dalam memenuhi kebutuhan nasabah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kami (Prudential Indonesia) terus menjaga profesionalitas dalam memenuhi berbagai kebutuhan proteksi dan tata kelola aset nasabah sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Yosie.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
