Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
POJK ini ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pada tanggal 12 Desember 2023 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly pada tanggal 13 Desember 2023. POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan atau mulai tanggal 13 Desember 2023.
POJK ini antara lain mengatur bahwa perusahaan asuransi umum dapat memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit. Sedangkan perusahaan asuransi umum syariah dapat memasarkan produk asuransi syariah yang dikaitkan dengan pembiayaan syariah.
|Baca juga: Ketua AAUI Soroti Asuransi Kredit yang Jadi Beban Industri
Produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit ini meliputi: pertama, produk asuransi kredit atas transaksi penyaluran kredit. Kedua, produk asuransi kredit atas transaksi perdagangan. Ketiga, produk asuransi kecelakaan diri yang memberikan manfaat pembayaran kewajiban finansial debitur kepada kreditur atas beberapa risiko.
Risiko yang dijamin berupa: debitur meninggal dunia akibat kecelakaan, debitur mengalami cacat tetap keseluruhan atau sebagian akibat kecelakaan, dan debitur mengalami kondisi sakit kritis. Selain itu juga menjamin debitur kehilangan pekerjaan yang bukan disebabkan: permintaan debitur, perbuatan melanggar hukum, dan/atau pelanggaran perjanjian kerja oleh debitur.
Adapun produk asuransi syariah yang dikaitkan dengan pembiayaan syariah meliputi: pertama, produk asuransi pembiayaan syariah atas penyaluran pembiayaan syariah. Kedua, produk asuransi pembiayaan syariah atas transaksi perdagangan. Ketiga, produk asuransi kecelakaan diri yang memberikan manfaat pembayaran kewajiban finansial debitur kepada kreditur atas beberapa risiko.
|Baca juga: IFG Minta Agar Wacana Pembagian Risiko Asuransi Kredit 70:30 Perlu Dikaji Lagi
Sedangkan risiko yang dijamin berupa: debitur meninggal dunia akibat kecelakaan, debitur mengalami cacat tetap keseluruhan atau sebagian akibat kecelakaan, dan debitur mengalami kondisi sakit kritis yang menyebabkan tidak mampu membayar kewajiban finansialnya. Selain itu juga menjamin risiko debitur kehilangan pekerjaan yang bukan disebabkan: permintaan debitur, perbuatan melanggar hukum, dan/atau pelanggaran perjanjian kerja oleh debitur.
POJK tersebut dengan tegas menyatakan bahwa produk asuransi kredit dan produk asuransi pembiayaan syariah hanya dapat menanggung risiko kegagalan debitur dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditur.
Sementara itu untuk asuransi jiwa, POJK ini mengatur bahwa perusahaan asuransi jiwa dapat memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit dalam bentukAsuransi Jiwa Kredit (AJK). Perusahaan asuransi jiwa syariah dapat memasarkan produk asuransi syariah yang dikaitkan dengan pembiayaan syariah dalam bentuk Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah (AJPS).
POJK ini menetapkan bahwa perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan produk AJK dan perusahaan asuransi jiwa syariah yang memasarkan produk AJPS, hanya boleh memberikan jaminan atas tiga risiko. Pertama, debitur meninggal dunia. Kedua, debitur mengalami cacat tetap keseluruhan atau sebagian akibat kecelakaan. Ketiga, debitur mengalami kondisi sakit kritis.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News