Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur tentang spin-off unit syariah asuransi akan keluar paling lambat pada bulan Juli 2023. Hal yang akan diatur dalam POJK tersebut antara lain mengenai timeline spin-off unit syariah asuransi.
|Baca juga: OJK Siapkan Aturan Spin-Off UUS Asuransi
“Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa aturan lebih lanjut mengenai spin-off ini diserahkan ke OJK. Sesuai yang diatur dalam UU tersebut, POJK yang mengatur tentang spin-off harus dikeluarkan paling lambat 6 bulan dari waktu diundangkannya UU P2SK. Jadi paling lambat bulan Juli tahun ini, POJK-nya akan keluar,” kata Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital OJK, Edi Setijawan, dalam media briefing, Selasa, 11 April 2023.
Dia jelaskan, saat ini OJK sedang meminta masukan dari industri asuransi syariah terkait draft materi POJK tersebut. “Sudah ada beberapa masukan dari industri yang sudah kami terima. Namun saya belum dapat menyampaikan, apa saja,” tutur Edi.
Menurutnya, masukan dari industri ini penting agar nantinya POJK tersebut dapat dijalankan dengan baik. “Kita tentunya juga ingin agar proses spin-off ini dapat berjalan dengan baik, dengan mulus,” tegasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News