1
1

Polis Asuransi Bernilai Besar Masuk Laporan Pajak, Begini Respons Bos OJK!

Ilustrasi. | Foto: Insurance Asia/Vlad Deep from Unsplash

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang ketentuan pelaporan polis asuransi bernilai besar sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat transparansi fiskal dan kepatuhan perpajakan. Hal itu juga sejalan dengan praktik dan standar internasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan kebijakan tersebut tidak ditujukan pada produk asuransi secara umum, melainkan terbatas pada polis dengan nilai tertentu yang memiliki karakteristik sebagai instrumen keuangan.

“Seperti polis bernilai tunai dan kontrak anuitas,” kata Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Rabu, 4 Februari 2026.

Dari sisi industri, lanjutnya, OJK menilai dampak kebijakan ini masih dapat dikelola, sepanjang perusahaan asuransi memiliki kesiapan sistem, tata kelola, serta mekanisme pelaporan yang memadai.

“OJK akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan secara tertib, proporsional, serta tetap menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas industri asuransi,” tukasnya.

|Baca juga: Direktur Alam Sutera Realty Borong 2 Juta Lembar Saham ASRI

|Baca juga: OJK Pelototi Perusahaan Asuransi yang Belum Memenuhi Ketentuan Ekuitas Tahap I di 2026

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan polis asuransi dengan nilai di atas US$250 ribu atau sekitar Rp4 miliar dikategorikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan untuk kepentingan perpajakan dan ditempatkan dalam skema transparansi fiskal nasional.

Pemerintah menetapkan batas nilai polis asuransi yang masuk dalam kewajiban pelaporan pajak. Produk asuransi bernilai besar, khususnya yang memiliki nilai tunai dan kontrak anuitas, kini ditempatkan dalam skema transparansi fiskal nasional.

Polis asuransi bernilai di atas 250 ribu dolar AS atau sekitar Rp4 miliar masuk dalam kategori rekening keuangan yang wajib dilaporkan untuk kepentingan perpajakan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK: Dinamika Ekonomi Dorong Industri Asuransi Hadirkan Produk Lebih Sederhana dan Fleksibel
Next Post Dinilai Terlalu Bergantung dengan Direksi, Komisi IX Tekankan Profesionalisme Dewas BPJS Kesehatan

Member Login

or