1
1

Porsi Investasi Saham Asuransi Naik ke 20%, Pengamat Wanti-wanti Risiko Sistemik!

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo. | Foto: x.com/irvanrahardjo

Media Asuransi, JAKARTA – Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai rencana pemerintah yang akan menaikkan porsi investasi saham untuk industri asuransi dan dana pensiun menjadi 20 persen di pasar modal perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati, terutama terkait potensi risiko sistemik yang perlu diantisipasi.

“Risiko sistemik yang harus diwaspadai adalah risiko mismatch yield investasi dan mismatch tenor atau jangka waktu investasi dalam perspektif Asset Liability Management (ALM), antara penempatan dana di bursa dengan kewajiban kepada pemegang polis,” ujar Irvan, kepada Media Asuransi, dikutip Senin, 9 Februari 2026.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan ini juga belum tentu memberikan perlindungan optimal, baik bagi industri maupun peserta. Irvan menyebutkan tingginya volatilitas pasar saham dapat meningkatkan ketidakpastian hasil investasi, terutama bila mekanisme transparansi belum memadai.

|Baca juga: Bersaing di Tingkat Nasional, Visa Indonesia Dukung Penuh BPD untuk Transformasi Digital!

|Baca juga: Dukung Ekonomi Digital Indonesia, Visa Dorong Peran Perekonomian Daerah dan Generasi Muda

“Kebijakan ini tidak melindungi perusahaan asuransi sekaligus tidak melindungi pemegang polis, karena volatilitas bursa yang sangat tinggi dengan tidak terlindunginya Ultimate Beneficial Owner (UBO) akibat tidak transparannya penentuan harga,” katanya.

Lebih lanjut, Irvan menekankan pentingnya penerapan standar internasional agar kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan. Ia merekomendasikan pemerintah untuk mengacu pada praktik terbaik global serta panduan lembaga pemeringkat internasional.

“Rekomendasi yang harus diberikan kepada pemerintah agar mengikuti semua rekomendasi lembaga pemeringkatan asing, seperti MSCI, Goldman Sach yang menerapkan standard best practice international,” pungkas Irvan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bos AAUI Harap Kebijakan Porsi Investasi Saham 20% Bersifat Opsional
Next Post AAJI Tegaskan Gejolak Pasar Modal Tidak Ganggu Stabilitas Investasi Industri Asuransi Jiwa

Member Login

or