1
1

PR Besar Penerapan Skema Co-Payment di Asuransi Kesehatan, Berikut Rinciannya!

Ilustrasi. | Foto: Pixabay

Media Asuransi, JAKARTA – Penerapan skema co-payment dalam produk asuransi kesehatan yang diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 dinilai menandai langkah baik dalam reformasi industri asuransi kesehatan di Indonesia.

Namun untuk memastikan kebijakan dapat berjalan efektif, Wakil Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Azuarini Diah Parwati mengungkapkan, ada beberapa strategi dari sisi mitigasi dan dukungan implementasi yang perlu dipersiapkan secara matang.

|Baca juga: Bos AAUI Sampaikan Update Terbaru dari Penyusunan Produk Asuransi Parametrik

|Baca juga: Dorong Perekonomian Indonesia, GoTo Beri Penghargaan untuk 40 Ribu Mitra Gojek dan Gopay

“Antara lain sosialisasi dan edukasi menyeluruh kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban peserta asuransi terkait co-payment,” jelas Azuarini, kepada Media Asuransi, dikutip Selasa, 17 Juni 2025.

Selain itu, lanjutnya, strateginya adalah inovasi produk yang menggabungkan skema co-payment dengan premi yang lebih terjangkau. Kemudian subsidi silang atau skema perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat rentan agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa beban berlebih dan peningkatan transparansi dalam perjanjian polis dan prosedur klaim.

“Dan tentunya evaluasi berkala oleh OJK terhadap efektivitas aturan ini dalam jangka pendek maupun panjang,” sebut Azuarini.

Menurutnya SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam mereformasi sistem asuransi kesehatan di Indonesia. Kendati demikian, ia menegaskan, skema co-payment dapat menimbulkan konsekuensi yang kompleks, utamanya bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah.

“Kebijakan ini memiliki potensi besar untuk menciptakan sistem perlindungan kesehatan yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan,” jelasnya.

|Baca juga: Skema Co-Payment di SEOJK 7/2025 Dinilai Punya Dampak Negatif, Berikut Lengkapnya!

|Baca juga: Siloam (SILO) Absen Bagi Dividen Meski Cetak Laba di 2024

Azuarini menekankan dalam jangka panjang kebijakan ini wajib didukung dengan edukasi, regulasi yang jelas, serta kebijakan perlindungan sosial. Bahkan, tambahnya, aturan co-payment berpeluang mengubah perilaku masyarakat Indonesia menjadi lebih sadar risiko, bijak dalam penggunaan layanan kesehatan, dan lebih aktif dalam menjaga kesehatan.

“Peran kolaboratif antara regulator, industri, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini,” tutupnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Elmie Aman Najas Jadi Direktur Utama Allianz Life Syariah, Intip Profilnya!
Next Post Akselerasi Layanan Perbankan Digital, Livin’ by Mandiri Kini Punya Wajah Baru!

Member Login

or