Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk operasional dan pemasaran asuransi. Teknologi digital berpotensi dapat digunakan untuk mempercepat literasi asuransi, memperluas jangkauan pemasaran asuransi, dan meningkatkan kualitas operasional dan layanan perusahaan.
Namun, saat ini masih sedikit perusahaan yang menjadikan transformasi digital sebagai fokus pengembangan perusahaan. Untuk itu diperlukan sinergi stakeholders dan ekosistem untuk mempercepat transformasi digital dalam pemasaran dan layanan perusahaan. Hal ini dikutip Media Asuransi dari “Draft Roadmap Pengembangan Perasuransian Indonesia 2023-2027”, Jumat, 28 Juli 2023.
|Baca juga: Pendapatan Premi Asuransi Januari-Mei 2023 Capai Rp124,69 Triliun
Disebutkan bahwa dalam lima tahun ke depan (2027) ada lima indikator dari program pertama, yakni pemanfaatan teknologi digital untuk operasional dan pemasaran asuransi yang ingin diwujudkan. Pertama, premi industri asuransi dari saluran digital dapat tumbuh 100 persen. Kedua, 50 persen perusahaan telah menyediakan fasilitas e-claim.
Ketiga, peningkatan penjualan melalui e-commerce dan saluran digital sebesar 2 kali lipat (dari saat ini). Keempat, 50 persen perusahaan asuransi syariah mempunyai layanan dan/atau melakukan pemasaran secara digital. Kelima, 100 persen perusahaan asuransi memiliki outlet digital.
Sedangkan untuk program kedua, yakni penguatan keamanan siber pada industri asuransi, pada tahun 2026 mendatang, diharapkan 100 persen perusahaan asuransi yang memiliki layanan digital telah menerapkan manajemen risiko teknologi informasi termasuk terkait keamanan siber.
Sementara itu program ketiga, penerapan business continuity management (BCM), dalam 5 tahun ke depan 100 persen perusahaan asuransi mempunyai disaster recovery program.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News