1
1

Premi Asuransi Januari 2025 Naik 2,53%

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa aset industri asuransi di bulan Januari 2025 mencapai Rp1.146,47 triliun. Nilainya naik 2,14 persen secara tahunan (year on year/yoy), dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.122,43 triliun.

“Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp925,91 triliun atau naik 2,53 persen yoy.

|Baca juga:Premi Asuransi Tumbuh 4,91% di Tahun 2024

Adapun kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari 2025 mencapai Rp34,76 triliun, turun 4,10 persen yoy,” kata Ogi dalam jumpa pers secara daring, Selasa siang, 4 Maret 2025.

Dia jelaskan bahwa premi asuransi jiwa tumbuh sebesar 10,39 persen yoy dengan nilai sebesar Rp19,14 triliun. Sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 17,40 persen yoy dengan nilai sebesar Rp15,62 triliun.

|Baca juga:Lonjakan Klaim Menggila! P&I Clubs Dipaksa Naikkan Tarif Premi Asuransi

Menurut Ogi, kinerja tersebut didukung permodalan industri asuransi komersial yang solid. Industri asuransi jiwa, secara agregat melaporkan risk based capital (RBC) sebesar 408,18 persen sedang asuransi umum dan reasuransi melaporkan RBC sebesar 317,77 persen. “Masing-masing jauh di atas threshold 120 persen,” tegasnya.

Di sisi asuransi non komersial, total asset tercatat sebesar Rp220,26 triliun atau tumbuh sebesar 0,55 persen yoy. Asuransi non komersial ini terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Editor:  S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Industri Jasa Keuangan Dilarang Beri Parsel Lebaran ke Pegawai OJK
Next Post OJK Menilai Industri Jasa Keuangan Stabil, di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian

Member Login

or