1
1

Premi Asuransi Kredit Naik 20,94%

Peraturan baru POJK 20/203 tentang pemasaran asuransi kredit. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah premi asuransi kredit sampai dengan Mei 2024 sebesar Rp9,93 triliun, naik 20,94 persen year on year (yoy). Peningkatan premi tersebut sejalan dengan perbaikan penetapan tarif premi asuransi kredit, sebagai upaya penguatan dan penyehatan asuransi kredit.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 11 Juni 2024.

Menurut Ogi, terkait dengan upaya penguatan asuransi kredit, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 20 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak Desember 2023, yang pada intinya memuat hal-hal yang berkaitan dengan upaya perbaikan tata kelola serta proses bisnis penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit.

|Baca juga: OJK: Waspadai Klaim Asuransi Kredit Usai Restrukturisasi Covid-19 Berakhir!

Salah satunya adalah terkait dengan risk sharing antara bank dan perusahaan asuransi, penurunan biaya akuisisi dan penegasan area pertanggungan yang dapat di-cover oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.

“Dampak dari penguatan tata kelola ini justru diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan risiko yang lebih prudent pada kedua belah pihak, sehingga memberikan kerja sama bisnis yang saling menguntungkan antara perusahaan asuransi dan mitra bank,” jelas Ogi.

Adapun langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh OJK untuk mendukung penguatan asuransi kredit melalui penyesuaian terhadap ketentuan di POJK 20 Tahun 2023, antara lain: pertama, mendorong penyesuaian term and condition (T&C) dan tarif premi sesuai dengan profil risiko yang dipertanggungkan atas dasar kerja sama bisnis yang saling menguntungkan tentunya sesuai dengan koridor yang diatur dalam POJK 20/2023.

Kedua, mendorong pengembangan sistem informasi host to host sehingga memudahkan rekonsiliasi dan monitoring atas data pertanggungan asuransi kredit. Ketiga, melakukan evaluasi secara periodik terkait dengan kinerja asuransi kredit dengan meminta perusahaan asuransi menyampaikan kinerja asuransi kredit kepada OJK.

Keempat, memantau dan mendorong perusahaan asuransi segera melakukan penyesuaian produk asuransi kredit sesuai POJK 20 Tahun 2023. Penyesuaian produk asuransi kredit tersebut selanjutnya dapat diterapkan pada perubahan perjanjian kerja sama antara perusahaan asuransi dengan lembaga penyedia kredit yakni perbankan, perusahaan pembiayaan, dan fintech P2P lending.

|Baca juga: AAUI: Premi Asuransi Kredit Melesat 21,5% di 2023

Ogi menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi terus dilakukan oleh OJK khususnya dalam kaitannya dengan adanya ketentuan mengenai penerapan risk sharing antara perusahaan asuransi dan lembaga penyedia kredit. “Penerapan risk sharing tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan serta stabilitas keuangan secara efektif khususnya bagi industri perasuransian dan perbankan,” tuturnya.

Selain itu, OJK juga telah mendorong perusahaan reasuransi agar memiliki database pertanggungan atau portofolio yang sama (mirroring) dengan perusahaan asuransi. Hal tersebut perlu dilakukan agar perusahaan reasuransi dapat melakukan pricing yang lebih optimal serta memiliki pemahaman profil risiko yang sama atas objek asuransi yang ditanggung.

Sementara itu terkait rasio non performing loan (NPL) perbankan yang terus naik, Ogi menjelaskan bahwa secara umum, dapat dikatakan bahwa asuransi kredit merupakan opsi dalam pengelolaan risiko kredit perbankan. Sehingga kenaikan kredit perbankan secara umum akan berbanding lurus dengan peningkatan bisnis asuransi kredit. “Dalam hal ini, tata kelola pada pihak perbankan maupun asuransi menjadi hal yang krusial untuk terus dijaga,” tegasnya.

Menurut dia, perbaikan produk asuransi kredit melalui penyesuaian dengan POJK 20 tahun 2023 akan semakin memperkuat prinsip kehati-hatian pada perusahaan asuransi dalam menutup risiko asuransi kredit.

“Perusahaan asuransi diharapkan segera melakukan perubahan perjanjian kerja sama dengan lembaga penyedia kredit yakni perbankan, perusahaan pembiayaan, dan fintech P2P lending, sehingga prinsip risk sharing, T&C yang lebih baik, serta tarif premi yang lebih wajar, dapat menciptakan ekosistem asuransi yang sehat,” kata Ogi Prastomiyono.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank DBS Indonesia Luncurkan Kampanye ‘Trust Your Spark’
Next Post Tingkatkan Literasi Keuangan Digital, AdaKami Edukasi Mahasiswa Menjadi Bijak Finansial

Member Login

or