1
1

Premi Asuransi Mobil Listrik Lebih Mahal, Inilah Sebabnya

Simulasi mobil listrik sedang menambah daya di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) masih terus mengkaji kemungkinan aturan khusus untuk asuransi kendaraan listrik. Diskusi mengenai hal itu sudah berlangsung, namun data statistik memang belum tersedia.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua AAUI Bidang Teknik 3 Kendaraan Bermotor dan Kesehatan AAUI, Wayan Pariama, di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024. Diakuinya, kendaraan listrik jika mengalami kerusakan, secara umum memang memiliki biaya perbaikan yang lebih besar. “Untuk itu, premi asuransi kendaraan listrik sepatutnya lebih tinggi dari kendaraan konvensional,” katanya.

Wayan mengakui bahwa sudah ada laporan dari anggota AAUI mengenai relatif lebih tingginya biaya perbaikan kendaraan listrik ini, berdasar klaim yang pernah ada. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal, misalnya adalah teknologi yang ada di kendaraan listrik relatif baru, sehingga pihak bengkel akan menugaskan montir senior yang lebih berpangalaman untuk memperbaiki mobil listrik. Hal itu membuat biaya jasa menjadi lebih mahal, jika dibandingkan ditangani oleh montir yang masih yunior.

|Baca juga: Beberapa Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Beli Asuransi Mobil Listrik

Selain itu, komponen yang harganya signifikan di mobil listrik adalah baterai. Harga baterai ini dapat mencapai 40 persen bahkan 60 persen dari harga mobilnya. Jika misalnya mobil Listrik terendam banjir dan baterainya mesti diganti, maka biaya klaim yang harus dibayarkan asuransi akan mahal.

“Dalam diskusi-diskusi yang kami lakukan, juga membicarakan hal ini. Misalnya jika usia mobil dan bateraimya itu telah mencapai empat tahun atau lima tahun, apakah baterainya diganti dengan yang baru atau diganti dengan baterai yang usianya sudah setara. Sudah muncul pertanyaan semacam itu, namun kan belum ada datanya karena saat ini usia mobil Listrik yang ada baru sekitar satu atau dua tahun,” jelas Wayan.

Dari diskusi yang ada, dia mengakui adanya pemikiran bahwa asuransi untuk kendaraan listrik membutuhkan peraturan khusus, demi mengantisipasi risiko-risiko yang tidak dapat disamakan dengan kendaraan konvensional. “Nah hal-hal itu masih terus kami diskusikan. Saat ini kemungkinan adanya aturan khusus itu sedang kami godok,” tuturnya.

Untuk saat ini, mengingat belum ada aturan khusus, maka asuransi kendaraan listrik ini masih menggunakan aturan untuk asuransi kendaraan bermotor yang ada. Tarif preminya, mengikuti kelas kendaraan bermotor yang dibagi berdasarkan rentang harga. Jika preminya kemudian terkesan mahal, karena harga kendaraan listrik yang memang lebih tinggi dibandingkan dengan mobil lain yang sejenis.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 4 Strategi Jitu Bank Mandiri (BMRI) untuk Dominasi Pasar di Masa Mendatang
Next Post Aset Konsolidasi Bank Mandiri (BMRI) Tembus Rp2.174,2 Triliun di 2023

Member Login

or