Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi industri asuransi secara nasional di Februari 2024 mencapai Rp60,84 triliun, atau naik 10,88 persen year on year (yoy). Premi asuransi jiwa tumbuh sebesar 1,45 persen yoy per Februari 2024 dengan nilai sebesar Rp30,77 triliun. Sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 22,53 persen yoy dengan nilai sebesar 30,07 triliun.
“Aset industri asuransi di Februari 2024 mencapai Rp1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.106,97 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp909,77 triliun atau naik 2,47 persen yoy,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Selasa, 2 April 2024.
Menurut dia, secara umum permodalan di industri asuransi komersil tetap solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold. RBC asuransi jiwa sebesar 452,24 persen dan RBC asuransi umum sebesar 339,94 persen, semuanya jauh di atas threshold sebesar 120 persen.
|Baca juga: Premi Asuransi per November 2023 Sebesar Rp290,21 Triliun
Sementara itu untuk asuransi non komersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total asetnya tercatat sebesar Rp220,27 triliun atau tumbuh 0,53 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Februari 2024 sebesar Rp1.427,01 triliun, tumbuh 10,88 persen yoy jika dibandingkan dengan posisi Februari 2023 yang sebesar Rp1.288,93 triliun. Untuk dana pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,03 persen yoy dengan nilai mencapai Rp372,34 triliun.
Sedangkan untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.054,67 triliun atau tumbuh sebesar 12,07 persen yoy.
Ogi Prastomiyono juga menyampaikan bahwa nilai aset perusahaan penjaminan tumbuh 15,50 persen yoy. Nilai asetnya mencapai Rp46,73 triliun pada Februari 2024, meningkat jika dibandingkan dengan posisi aset pada Februari 2023 sebesar Rp40,46 triliun.
89 Sanksi
Sementara itu, dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, pada Maret 2024, bidang Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 89 sanksi. “Sanksi yang dikeluarkan terdiri dari 56 sanksi peringatan atau teguran dan 32 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran,” kata Ogi.
Dia menambahkan, sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap tjuh perusahaan asuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News