Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa per Juli 2025 aset industri mencapai Rp1.169,64 triliun atau naik 3,30 persen year on year (yoy).
“Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp948,4 triliun atau mencatat pertumbuhan 3,99 persen yoy,” kata Ogi dalam jumpa pers secara daring, Kamis, 4 September 2025.
|Baca juga: OJK Pelototi Perusahaan Asuransi Demi Pastikan Proses Klaim Transparan Usai Kerusuhan
Dia jelaskan, pendapatan premi industri asuransi pada periode Januari-Juli 2025 sebesar Rp194,55 triliun, atau tumbuh 0,77 persen yoy. Premi asuransi jiwa terkontraksi 0,84 persen yoy dengan nilai sebesar Rp103,42 triliun. Sedang premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,67 persen yoy dengan nilai sebesar Rp91,13 triliun.
|Baca juga: Penipuan Berbasis AI Makin Canggih dan Marak, OJK Minta Masyarakat Lebih Waspada
Menurut Ogi, secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Ditandai dengan industri asuransi jiwa secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 471,23 persen. Sedang serta asuransi umum dan reasuransi RBC-nya sebesar 312,08 persen. Semuanya di atas threshold sebesar 120 persen.
Lebih lanjut disampaikan bahwa untuk asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp221,24 triliun atau tumbuh sebesar 0,44 persen yoy.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News