1
1

Program JKN Diyakini Jadi Jurus Ampuh Kendalikan Dampak Inflasi Medis

Founder Kantor Konsultan Aktuaria I GDE (KKAGD) I Gde Eka Sarmaja. | Foto: Media Asuransi/Sarah Dwi Cahyani

Media Asuransi, JAKARTA – Inflasi medis yang terus meningkat menjadi sorotan tajam dalam pengelolaan pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Meski sektor komersial mulai kewalahan menahan beban biaya, namun BPJS Kesehatan disebut mampu menjaga stabilitas biaya layanan dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut Founder Kantor Konsultan Aktuaria I GDE (KKAGD) I Gde Eka Sarmaja, skema tarif yang diterapkan dalam program JKN menjadi salah satu instrumen utama untuk mengendalikan dampak inflasi medis. jika memahami konteks JKN, ia menyebutkan, adalah biaya yang sudah diatur pada 2023 oleh Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, sebagai revisi dari tarif 2018.

|Baca juga: BEI Berlakukan Peraturan Liquidity Provider Mulai Hari Ini

|Baca juga: Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Makassar

“Jadi sebenarnya, inflasi biaya kesehatan untuk skema JKN itu masih cukup bisa dikendalikan dalam perspektif biaya nominalnya,” ujar I Gde, dalam Seminar Asuransi Tren dan Inovasi Pengendalian Biaya Kesehatan di Perusahaan, Kamis, 8 Mei 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, BPJS Kesehatan sudah melakukan evaluasi tarif secara berkala untuk menyesuaikan dengan dinamika biaya kesehatan yang terus berubah. Namun, tantangan utama justru terletak pada perluasan akses dan peningkatan utilisasi layanan.

“Di mana tahap-tahap awal itu mungkin karena faskes yang kerja samanya relatif terbatas, dana juga terbatas, itu juga yang akan menghambat akses,” ungkap I Gde.

|Baca juga: Jenius Luncurkan Kartu Kredit yang Bisa Dipakai Bareng-bareng!

|Baca juga: Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, Bos Lifepal: Akses Terlalu Mudah Diberikan Tanpa Sistem Kontrol

Kendati demikian, seiring waktu, BPJS Kesehatan punya dana jaminan yang cukup dan jaringan faskes yang luas. Dari sini utilisasi naik dan justru menjadi driver utama kenaikan yang tadinya belum terlayani di sistem JKN.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ramai Isu Penagihan Paylater di Kalangan Selebriti, Begini Tanggapan Jenius
Next Post ISEA Gelar Halal Bihalal

Member Login

or