Media Asuransi, JAKARTA – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) siap mendukung upaya semua pihak untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global. Kehadirn Prudential Syariah diharapkan menjadi awal baru yang baik bagi industri asuransi syariah di Indonesia.
Hal ini disampaikam oleh Presiden Direktur Prudential Syariah, Omar Sjawaldy Anwar, dalam acara Grand Launching Prudential Syariah di Jakarta, Selasa, 5 April 2022. “Dibutuhkan upaya kolektif untuk mendorong pertumbuhan asuransi syariah. Kami siap bekerja sama dengan berbagai pihak,” katanya.
Dalam acara yang digelar secara luring tersebut, Wapres KH Ma’ruf Amin menyampaikan sambutan melalui rekaman video. Sementara itu hadir secara langsung antara lain Dubes Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste, Owen Jenkins, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M Ichsanuddin, Chief Executive of Prudential Asia & Africa, Nic Nicandrou, Presiden Direktur PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), Michellina Laksmi Triwardhany, BOD dan Dewan Komisaris Prudential Indonesia, BOD, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Prudential Syariah.
|Baca juga: OJK Keluarkan Izin Usaha untuk Prudential Syariah
Dalam kesempatan itu digelar pula talkshow yang menghadirkan 5 orang pembicara, yakni: Presiden Komisaris (Independen) Prudential Syariah, Bambang PS Brojonegoro, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sutan Emir Hidayat, Sekretaris Jenderal Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Iggi Achsien, Pendiri Jijup.com dan figur gaya hidup syariah, Diajeng Lestari, serta Presiden Direktur Prudential Syariah, Omar Sjawaldy Anwar.
Sementara itu, Michellina Laksmi Triwardhany, saat memberikan sambutan mengatakan bahwa selama 14 tahun kehadirannya di Indonesia, Unit Syariah Prudential Indonesia, telah menjadi pemimpin pasar asuransi jiwa syariah di tanah air. “Saat ini kami nomor satu dengan market share sebesar 29 persen. Kami juga terus berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memiliki 49 produk syariah yang komprehensif,” katanya.
Menurut Dhany, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa saat ini dengan penetrasi asuransi konvensional yang baru 3,1 persen dan penetrasi asuransi syariah di bawah 1 persen, ini merupakan pasar yang sangat besar. Oleh karena itu, Prudential Indonesia ingin menjadi yang pertama melakukan spin off Unit Syariah. “Kami merupakan perusahaan asuransi multinasional pertama yang mendirikan entitas asuransi syariah. Terima kasih atas dorongan OJK, sehingga rencana ini dapat terwujud,” katanya.
Dia tambahkan, dengan spin off ini maka ke depan Prudential Syariah akan dapat lebih focus dalam menciptakan produk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Bahkan mimpi saya, suatu saat nanti Prudential Syariah akan menjadi lebih besar dibandingkan yang konvensional,” kata Michellina Laksmi Triwardhany.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-16/D.05/2022, memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah). Pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner OJK, yakni 11 Maret 2022.
Kepastian mengenai telah keluarnya izin usaha bagi PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) ini disampaikan Direktur IKNB Syariah OJK, Kris Ibnu Roosmawati, dalam pengumuman Nomor Peng-2/NB.213/2022, tertanggal 18 Maret 2022 sebagaimana dikutip Media Asuransi, Rabu, 23 Maret 2022.
|Baca juga: Prudential Syariah Raup Premi Rp1,7 Triliun
Sebelumnya, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengumumkan rencana pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) dan pendirian PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah). Pengalihan portofolio kepesertaan UUS kepada Prudential Syariah setelah mendapat persetujuan dari OJK.
Pengumuman ini dikeluarkan oleh Dewan Direksi PT Prudential Life Assurance, pada tanggal 8 Oktober 2021, yang dikutip Media Asuransi dari laman Prudential Indonesia, 13 Oktober 2021. “Rencana ini sekaligus untuk memenuhi ketentuan dalam undang-undang di bidang perasuransian serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terkait,” tulis pengumuman tersebut.
Disebutkan juga bahwa rencana pemekaran usaha Prudential Indonesia melalui pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi badan hukum yaitu PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah), dilakukan dengan tujuan:
1. Adanya pemisahan antara induk perusahaan dan unit usaha, sehingga Prudential Indonesia dapat terus fokus pada fungsinya sebagai perusahaan asuransi jiwa, sedangkan Prudential Syariah akan fokus pada asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah.
2. Manajemen dari Prudential Indonesia dan Prudential Syariah akan lebih fokus pada kegiatannya masing-masing, diantaranya peluncuran produk baru, pelaksanaan kerja sama dengan mitra strategis perusahaan, dan pengembangan digitalisasi bagi kenyamanan nasabah, sehingga dapat meningkatkan kemampuan perusahaan masing-masing dalam melayani nasabah.
Pemekaran usaha melalui pemisahan Unit Usaha Syariah dari Prudential Indonesia dilakukan dengan cara pendirian anak perusahaan baru yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan Syariah kepada anak perusahaan baru tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 18.1(a) POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
|Baca juga: Persiapan Spin-off UUS, Prudential Indonesia Dirikan Prudential Syariah
Prudential Indonesia berencana melakukan pengalihan portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariahnya kepada Prudential Syariah setelah mendapat persetujuan dari OJK. Tanggal pengalihan portofolio tersebut akan diumumkan segera setelah persetujuan diperoleh.
Dalam pengumumannya, direksi menyatakan bahwa Prudential Indonesia dan Prudential Syariah akan berupaya memastikan periode transisi yang mulus serta memastikan kualitas operasional dan pelayanan perusahaan tetap berjalan dengan baik. Perusahaan akan memastikan proses perpindahan polis asuransi jiwa Syariah dari Prudential Indonesia ke Prudential Syariah akan berlangsung dengan baik.
Perusahaan juga akan memastikan proses ini tidak akan memberikan dampak kepada pemegang polis. Hak dan kewajiban pemegang polis akan tetap sama.
Khusus terhadap pemegang polis, setelah Prudential Syariah menadapatkan izin usaha dari OJK, Prudential Indonesia akan melakukan pengumuman dan pemberitahuan kepada pemegang polis Syariah Prudential Indonesia sebagaimana disyaratkan oleh POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah sehubungan dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan syariah dari Prudential Indonesia kepada Prudential Syariah.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News