1
1

PSAK 117 Bikin Industri Asuransi Keteteran, OJK Buka Opsi Mundurkan Tenggat Laporan Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 untuk tahun buku 2025. Keputusan itu menyusul kendala yang masih dihadapi industri dalam masa transisi penerapan standar baru tersebut.

Langkah ini dipertimbangkan setelah OJK melihat kesiapan pelaku industri asuransi yang belum sepenuhnya optimal, terutama dari sisi sistem dan penyesuaian teknis pelaporan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penerapan PSAK 117 telah berlaku sejak 1 Januari 2025 dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan audited paling lambat 30 April 2026.

|Baca juga: OJK Sebut Potensi Ekonomi Syariah di Indonesia Besar, tapi Belum Maksimal

|Baca juga: Tumbuh di Tengah Tekanan Global, OJK Catat Aset Keuangan Syariah Capai Rp3.100 Triliun di 2025

“Kami selalu mengingatkan perusahaan asuransi atas kewajiban penyampaian laporan keuangan berbasis PSAK 117 tersebut, termasuk melalui prudential meeting serta komunikasi dengan kantor akuntan publik yang melakukan audit,” ujarnya, dalam konferensi pers hasil rapat RDKB OJK, Senin, 6 April 2026.

Meski demikian, OJK saat ini tengah menyusun langkah strategis agar kewajiban pelaporan tetap dapat dipenuhi tanpa mengabaikan kondisi riil industri. Pembahasan dilakukan bersama berbagai pihak, mulai dari asosiasi, auditor, hingga kementerian terkait.

“Terakhir kami juga telah mengadakan rapat dengan berbagai pihak untuk mendengarkan masukan, termasuk dari asosiasi dan regulator terkait,” ujarnya.

Di tengah tantangan tersebut, OJK menilai penerapan PSAK 117 tetap memberikan nilai tambah bagi industri, terutama dalam meningkatkan transparansi dan kualitas laporan keuangan melalui pendekatan nilai kini atau current estimate yang dinilai lebih mencerminkan kondisi keuangan perusahaan secara akurat.

Namun, sejumlah kendala teknis masih membayangi implementasinya, mulai dari kesiapan sistem teknologi informasi hingga penyesuaian struktur akun dalam laporan keuangan. Atas kondisi tersebut, OJK membuka ruang diskresi berupa perpanjangan tenggat waktu penyampaian laporan keuangan audited tahun buku 2025.

|Baca juga: OJK Catat Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat di Februari 2026

|Baca juga: Tumbuh di Tengah Tekanan Global, OJK Catat Aset Keuangan Syariah Capai Rp3.100 Triliun di 2025

Kendati demikian, perpanjangan tersebut dipastikan tidak akan melampaui akhir Juni 2026. Ogi mengungkapkan potensi keterlambatan pelaporan diperkirakan terjadi pada sebagian besar perusahaan asuransi, seiring proses transisi PSAK 117 yang masih berlangsung.

“Jadi kami mendengarkan aspirasi tersebut dan kami akan tindak lanjuti serta merespons dalam waktu dekat,” tegasnya.

Sebagai informasi, OJK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyampaikan laporan keuangan berbasis PSAK 117 secara penuh dan telah diaudit pada 2026. Adapun uji coba atau parallel run atas standar tersebut telah dilakukan sejak tahun sebelumnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.219 Triliun, Premi Tumbuh Tipis di Awal 2026
Next Post OJK Dorong Pendalaman Pasar Modal Lewat Penguatan Suplai, Demand, dan Infrastruktur

Member Login

or