1
1

Punya Peranan Inti di Industri Asuransi, Unit Aktuaria Siap Dibentuk di OJK dan Kemenkeu

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Erlangga Adiputra

Media Asuransi, BANGKA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengaku terus mengikuti perkembangan profesi aktuaris di Indonesia.

“Saya selalu mengikuti acara Summit Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) yang tahun lalu di Semarang, sebelumnya lagi di Magelang, sebelumnya lagi di Lombok, di Bali, itu menunjukkan bahwa saya sangat concern terhadap profesi Aktuaris,” kata Ogi, dalam 8th Actuaries Indonesia 2025, di Bangka, Kamis, 24 Juli 2025.

|Baca juga: BI Rate Dipangkas Lagi! Bos OCBC (NISP) Beberkan Dampaknya terhadap Perbankan RI

Selaras dengan itu, Ogi menjelaskan, aktuaris adalah salah satu profesi inti di industri asuransi. Ia menjelaskan saat ini profesi aktuaris sedang naik daun. Sebagai contoh jika tidak ada aktuaris maka implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 117) akan berisiko.

Sementara itu, Ogi menambahkan, di dalam Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) terdapat amanat untuk mendirikan unit aktuaria. Bahkan di OJK saat ini tengah dipersiapkan unit tersebut dan dalam waktu dekat akan dibentuk Departemen Aktuaria.

Nantinya, Departemen Aktuaria akan bertugas untuk menganalisis aspek-aspek ke aktuariaan, mengkaji ulang produk asuransi yang baru, produk dana pensiun, serta membantu dalam pengaturan dan pengawasan.

|Baca juga: Lewat CSR, OCBC (NISP) Bidik UMKM Kurang Bankable Masuk Sistem Keuangan

“Jadi sangat kritikal profesi (aktuaris) itu, dan itu diamanatkan di Undang-Undang P2SK,” tegas Ogi.

Selain OJK, unit aktuaria juga wajib dibentuk oleh Kementerian Keuangan. Apalagi menurut undang-undang pembentukan unit aktuaria harus dibentuk paling lambat tiga tahun setelah diundangkan UU PS2K.

“Jadi kira-kira di tanggal 13 Januari 2026 sudah ada unit aktuaria baik di OJK maupun di Kementerian Keuangan,” tutup Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BI Rate Dipangkas Lagi! Bos OCBC (NISP) Beberkan Dampaknya terhadap Perbankan RI
Next Post Tarif Amerika Serikat Turun, Indonesia Bakal Untung atau Buntung?

Member Login

or