Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada perusahaan asuransi PT Sarana Lindung Upaya (Asuransi SLU) yang telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.
Melalui surat pengumuman resmi tertanggal 7 Januari 2022, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin menjelaskan bahwa sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Sarana Lindung Upaya (Perusahaan) belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Peringatan Ketiga yaitu Perusahaan belum memenuhi ketentuan minimum Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas dan Rasio Kecukupan Investasi.
|Baca juga: OJK Beri Sanksi PKU Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera
Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Sarana Lindung Upaya dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 30 Desember 2021 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha. Di samping itu, Perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.
Asuransi SLU telah berdiri lebih dari 31 tahun di Indonesia dengan melayani banyak perusahaan dan menjangkau banyak lapisan masyarakat di Indonesia. Asuransi SLU didirikan oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Jateng bekerja sama dengan swasta dan berkantor Pusat di Semarang.
Asuransi SLU saat ini dipimpin oleh Alberto Daniel Hanani dan Adi Wibowo Adisaputro sebagai direktur keuangan. Sementara itu di jajaran komisaris ada Dwijawanti Widiatmadja sebagai komisaris utama, Gatot Widodo dan Achmad Hadad Rauf masing-masing sebagai komisaris independen.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News