Media Asuransi, JAKARTA – PT Reasuransi Syariah Indonesia (ReIndo Syariah) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) kerja sama pengembangan skema pelindungan wakaf, di Jakarta, 5 Agustus 2025.
Penandatanganan MoU dilaksanakan bersamaan dengan acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BWI Tahun 2025. Kerja sama ini bertujuan untuk mengembangkan skema perlindungan wakaf produktif berbasis asuransi syariah dalam mendukung penguatan ekosistem wakaf nasional.
|Baca juga:ReIndo Syariah Raih Peringkat Kekuatan Finansial idA- dengan Prospek Stabil
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama ReIndo Syariah, Tati Febriyanti, dan Ketua Badan Pelaksana BWI, H. Kamaruddin Amin. Nota Kesepahaman ini menjadi langkah awal sinergi antara lembaga keuangan syariah dan lembaga nazhir nasional dalam memperkuat peran wakaf produktif bagi pembangunan sosial dan ekonomi umat.
Tati Febriyanti menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kerja sama ini. “Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen ReIndo Syariah sebagai perusahaan reasuansi syariah full fledged pertama dan satu-satunya di Indonesia untuk mendukung Gerakan Indonesia Berwakaf,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 7 Agustus 2025.
|Baca juga: Dirut Indonesia Re: Industri Perasuransian Butuh Support Penuh Regulator
Skema pelindungan wakaf produktif yang dimaksud mencakup pengembangan produk perlindungan berbasis asuransi syariah, edukasi serta sosialisasi kepada publik, serta kolaborasi untuk pertukaran informasi dan kajian teknis. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan aset wakaf yang lebih aman, optimal, dan profesional.
Nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun dan akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama lebih lanjut dalam lingkup teknis dan operasional antara kedua belah pihak. Dengan terjalinnya kerja sama ini, ReIndo Syariah dan BWI berharap dapat memperkuat kontribusi wakaf produktif sebagai pilar ekonomi umat, serta menciptakan model pelindungan yang inovatif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News