Media Asuransi, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nurdin Halid mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam melindungi para pensiunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang saat ini menghadapi kondisi memprihatinkan.
Hal ini jadi perhatian usai terungkapnya ribuan pensiunan dari PT Asuransi Jiwasraya, Paguyuban Pensiunan PT Pertani, dan PT Pos Indonesia terancam kehilangan hak-hak dasar mereka akibat kebijakan internal perusahaan.
|Baca juga: Mengenal dan Menerapkan Good Money Habit agar Kondisi Keuangan Menjadi Stabil
|Baca juga: Mengenal Apa Itu Sophomore Slump dan Cara Menghindarinya
“Kita tidak bisa membiarkan negara abai terhadap nasib mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi. Ini menyangkut hak hidup dan martabat manusia,” kata Nurdin, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI, Jakarta, dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 2 Juli 2025.
Sebagai informasi Asuransi Jiwasraya tercatat masih memiliki utang kewajiban sebesar Rp354 miliar kepada lebih dari 2.300 pensiunan. Hingga akhir 2024, perusahaan baru membayarkan Rp132 miliar dari total kewajiban Rp486 miliar.
Sementara Pos Indonesia sejak 1 Mei 2025 secara sepihak menghapus empat komponen tunjangan pensiun di antaranya tunjangan pangan, tunjangan perbaikan penghasilan, iuran BPJS Kesehatan, dan sumbangan duka.
Akibatnya, lebih dari 22 ribu pensiunan hanya menerima pensiun pokok, bahkan sebagian hanya mendapat Rp166 ribu hingga Rp365 ribu per bulan. Perusahaan hanya mengganti penghapusan itu dengan ‘bantuan pensiunan’ maksimal Rp100 ribu, itu pun hanya untuk yang berpenghasilan di bawah Rp1,2 juta.
Sedangkan Paguyuban Pensiunan Pertani kini juga berada di tengah ketidakpastian atas hak pensiun akibat pembubaran Dana Pensiun Pertani. Meski OJK telah membentuk tim likuidasi sejak Mei 2024, namun hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut.
Sebab itu, Paguyuban Pensiunan PT Pertani mendesak agar proses ini bisa dipercepat dengan sistem yang transparan dan adil. “Kebijakan ini sangat tidak manusiawi. Kami meminta pemerintah turun tangan untuk mengembalikan hak-hak itu. Ini jelas tidak adil. Pensiunan tidak boleh jadi korban kebangkrutan atau salah urus korporasi,” tegasnya.
|Baca juga: Prabowo Minta Sistem Asuransi Tidak Hanya untuk Kalangan Atas
|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Dukung Kemenko Pangan Perkuat Kapasitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Lebih lanjut, Nurdin meminta Kementerian BUMN untuk segera mengevaluasi seluruh skema pensiun BUMN dan menyusun kebijakan penyelamatan hak-hak pensiunan. Selain itu, ia mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk menelusuri tata kelola dana pensiun di lingkungan BUMN.
“Negara tidak bisa hanya hadir saat BUMN untung. Ketika rakyat dirugikan, negara wajib berdiri di garis depan,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News