Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pencalonan Rosa Djunaidi sebagai Direktur PT Asuransi Dayin Mitra Tbk dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
|Baca juga: Profil Rosa Djunaidi, Bos Baru Asuransi Dayin Mitra yang Ahli Asuransi Kerugian
Direktur Perizinan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Nurhasan menerangkan sesuai dengan POJK 27/2016, pertama, perseroan diminta menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat calon Direktur yang telah disetujui paling lambat 3 bulan sejak tanggal ditetapkannya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan.
|Baca juga: Total Aset Asuransi Dayin Mitra Naik 18,46%
Kedua, menyampaikan laporan pengangkatan calon Direktur tersebut paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pencatatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Apabila di kemudian hari diperoleh data/informasi negatif yang terkait dengan yang bersangkutan dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang bersangkutan akan ditinjau kembali.”
Dalam keterbukaan informasi publik, Sekretaris Perusahaan Asuransi Dayin Mitra Purnama Hadiwidjaja mengatakan berdasarkan hasil RUPSLB pada tanggal 21 November 2023 yang menyebutkan bahwa pengangkatan Rosa Djunaidi sebagai direktur perseroan efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan, maka dengan adanya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan OJK tersebut Rosa Djunaidi telah efektif menjabat sebagai direktur perseroan.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News