1
1

Sah Berlaku, Aturan Risk Sharing Asuransi dan Kreditur di Asuransi Kredit

Ilustrasi bisnis asuransi kredit dan pembiayaan. | Foto: ist

Media Asuransi, JAKARTA – Akhirnya, berlaku juga aturan mengenai pembagian risiko (risk sharing) dalam asuransi kredit. Hal ini terjadi sejalan diundangkannya POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah, pada tanggal 13 Desember 2023, dan mulai berlaku saat itu juga.

Ada beberapa hal baru yang diatur dalam POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah ini. Antara lain aturan mengenai pembagian risiko (risk sharing) antara perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah dengan pihak kreditur (pasal 5).

Dalam dokumen POJK Nomor 20 tahun 2023 yang diterima Media Asuransi, Kamis, 28 Desember 2023, disebutkan bahwa besarnya risiko yang ditanggung kreditur, ditetapkan minimal 25 persen dari nilai saldo kredit atau pembiayaan syariah pada risiko yang ditanggung.

|Baca juga: POJK Asuransi Kredit Telah Terbit, Produk Apa Saja yang Diatur?

POJK Nomor 20 tahun 2023 juga menetapkan bahwa bagian risiko yang ditanggung kreditur ini wajib dicantumkan dalam polis asuransi. Perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah dilarang menerima pertanggungan risiko atas bagian risiko yang ditanggung oleh kreditur ini.

Sementara itu terkait dengan subrogasi, POJK Nomor 20 tahun 2023 melarang perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah menerapkan subrogasi untuk produk asuransi kecelakaan diri yang memberikan manfaat pembayaran kewajiban finansial debitur kepada kreditur.

Namun, perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah dapat menerapkan subrogasi untuk produk asuransi kredit atas penyaluran dan asuransi kredit atas transaksi perdagangan. Perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang menerapkan subrogasi, wajib memiliki prosedur standar untuk pelaksanaan subrogasi.

Hasil pemulihan kerugian berdasarkan subrogasi dibagi antara perusahaan asuransi umum atau perusahaan asuransi umum syariah dan kreditur, berdasar kesepakatan kedua belah pihak dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan kewajaran.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post POJK Asuransi Kredit Telah Terbit, Produk Apa Saja yang Diatur?
Next Post Berikut Jadwal Operasional BCA, BRI, dan Bank Mandiri Selama Libur Tahun Baru 2024

Member Login

or