Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui perubahan nama perusahaan pialang asuransi PT Legowo menjadi PT Pialang Asuransi Karsa.
Berdasar keterangan resmi yang dikutip, Senin, 18 Maret 2024, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Legowo menjadi PT Pialang Asuransi Karsa berdasarkan KEP-96/PD.02/2024 tanggal 26 Februari 2024.
|Baca juga: Berubah Nama dari KSK Insurance, Sunday Insurance Indonesia Kantongi Izin Usaha dari OJK
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” tulis OJK.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, jelas OJK, PT Pialang Asuransi Karsa diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News