1
1

Sah! Ini Susunan Dewan Pengawas dan Direksi Baru BPJS Kesehatan 2026-2031

Ilustrasi. | Foto: BPJS Kesehatan

Media Asuransi, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031. Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mengutip keterangan tertulis BPJS Kesehatan, Jumat, 20 Februari 2026, pengangkatan itu dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

|Baca juga: Ekonom Permata Bank Beberkan 4 Risiko Global yang Berdampak ke Ekonomi RI

|Baca juga: BI Pastikan QRIS Bisa Digunakan di China-Korsel Mulai Awal April 2026

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan jajaran dewan pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi IX DPR RI serta persetujuan dalam Rapat Paripurna, terhadap calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

|Baca juga: Pengguna iPhone Diminta Bersabar, QRIS Tap Tunggu Akses NFC dari Apple

|Baca juga: Peluang Industri Perbankan Terbuka Lebar di 2026, Kuncinya BI Rate dan Stimulus Fiskal!

Pengangkatan dewas dan direksi ini mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pada Pasal 21 mengatur Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi direksi diatur dalam Pasal 23.

Susunan Dewan Pengawas 2026–2031:

Ketua Dewan Pengawas – unsur pekerja: Stevanus Adrianto Passat
Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah: Murti Utami Adyanto
Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah: Rukijo
Anggota Dewan Pengawas – unsur pekerja: Afif Johan
Anggota Dewan Pengawas – unsur pemberi kerja: Paulus Agung Pambudhi
Anggota Dewan Pengawas – unsur pemberi kerja: Sunarto
Anggota Dewan Pengawas – unsur tokoh masyarakat: Lula Kamal

Susunan Direksi 2026–2031:

Direktur Utama: Prihati Pujowaskito
Direktur: Abdi Kurniawan Purba
Direktur: Akmal Budi Yulianto
Direktur: Bayu Teja Muliawan
Direktur: Fatih Waluyo Wahid
Direktur: Setiaji
Direktur: Vetty Yulianty Permanasari
Direktur: Sutopo Patria Jati

Peran dan fungsi dewan pengawas

Sesuai UU 24/2011 tentang BPJS, dewan pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS. Tugasnya meliputi pengawasan kebijakan dan kinerja direksi, pengawasan pengelolaan serta pengembangan dana jaminan sosial, pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi, serta penyampaian laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.

Dalam menjalankan tugas tersebut, dewan pengawas berwenang antara lain menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan direksi, mengakses dan menelaah data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja direksi.

Peran dan fungsi direksi

Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan dewan pengawas dapat menjalankan fungsinya.

Dalam kewenangannya, Direksi menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen SDM, menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai batas nilai yang ditentukan dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Ditutup Melemah di Sesi I
Next Post Permata Bank Nilai Suku Bunga Kredit Perbankan Berpeluang Turun Bertahap

Member Login

or