Media Asuransi, JAKARTA – PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk (MTWI) menyampaikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas transaksi saham perseroan. Klarifikasi ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas permintaan penjelasan BEI mengenai pergerakan transaksi efek MTWI.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, Kamis, 8 Januari 2026, Corporate Secretary MTWI Iis Syarifuddin menegaskan, perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan maupun keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan bursa.
“Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015,” kata Iis.
|Baca juga: BI Tegaskan Tidak Ada Tenor Jangka Pendek untuk BI-FRN, Ini Alasannya!
|Baca juga: Sejumlah BUMN Berpotensi Delisting Saham, Pembenahan Menyeluruh Wajib Dilakukan!
|Baca juga: Suku Bunga INDONIA Terus Merosot Sejak Awal Diresmikan, Ini Penjelasan BI!
Selain itu, perseroan juga memastikan tidak memiliki informasi atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan berpotensi memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha perusahaan yang belum diungkapkan kepada publik.
“Tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi harga efek perseroan serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan kepada publik,” jelas Iis.
Selain itu, Manajemen MTWI menegaskan, perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Di sisi lain, perseroan menyampaikan dalam waktu dekat tidak terdapat rencana aksi korporasi, termasuk tindakan yang berpotensi berdampak terhadap pencatatan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia, setidaknya dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
