Media Asuransi, JAKARTA – Head of Risk & Compliance PT Prudential Sharia Life Insurance (Prudential Syariah), Yennie Rahardja, menilai bahwa unitlink merupakan produk yang fleksibel. Namun fleksibilitas tersebut tidak akan terbentuk jika produk unitlink tidak disesuaikan dengan profil risiko nasabahnya.
Menurut Yennie, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE-OJK) No 5 Tahun 2022 juga merupakan hal yang positif. Karena peraturan tersebut mengharuskan adanya transparansi pemasaran produk dan pemahaman calon pembeli polis oleh agen, sehingga akan mewujudkan fleksibilitas produk unitlink.
|Baca juga: Penerapan SEOJK PAYDI Membuat Investor Lebih Aware
“Dari aturan ini (SE-OJK) ada banyak sekali penguatan. Kita harus memastikan kalau nasabah yang membeli (polis asuransi) perusahaan ini mengerti, juga profil risiko nasabah harus sesuai” kata Yennie dalam webinar unitlink yang diadakan Media Asuransi beberapa waktu lalu.
Kemudian, dampak dari SE-OJK ini, menurut Yennie akan berpengaruh pada unitlink yang tersegmentasi dengan baik. “Jadi untuk segmen market yang memang bisa meng-apreciate produk unitlink, ini akan menjadi produk yang sangat baik,” tambahnya.
Namun, Yennie melanjutkan, dalam pelaksanaannya, karena ini merupakan hal yang signifikan tentu saja pihaknya akan memperkuat dari segi pemasaran, seperti video rekaman penjelasan unitlink.
“Jadi kita butuh effort yang cukup besar untuk aturan baru ini (SE-OJK No. 5 Tahun 2022). Dan kita berharap transisinya ini mungkin dari agen akan memperlukan waktu untuk belajar,” kata Yennie.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News