1
1

Selain Menaikkan Modal, OJK Bakal Bikin Klasifikasi Perusahaan Asuransi

Seorang petugas bank sedang melakukan aktifitas pelayanan disebuah gerai di Jakarta, beberapa waktu lalu. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengklasifikasikan perusahaan asuransi berdasarkan modal sejalan dengan rencana penaikan modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini modal perusahaan asuransi di Indonesia relatif sangat kecil sehingga perlu dilakukan penguatan permodalan industri asuransi. 

|Baca juga: OJK Kini Awasi Pengelolaan Investasi Perusahaan Asuransi “Realtime”

“Untuk asuransi umum dan jiwa itu hanya Rp100 miliar, yang syariah malah cuma Rp50 miliar, sementara eksposur risiko untuk membayar klaim itu sangat besar karena tidak dibatasi, jadi kita akan meningkatkan secara terbatas,” katanya saat menjadi keynote speaker dalam acara Konferensi Nasional IFG, Selasa, 16 Mei 2023. 

Selain itu, sambung Ogi, OJK juga akan mengatur mengenai klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan modal inti seperti yang telah dilakukan pada industri perbankan. “Kalau di perbankan kita mengenal KBMI (Kelompok Usaha Berdasarkan Modal Inti, ada 1,2,3,4. Kita nanti juga akan mengklasifikaskan perusahaan asuransi mana yang kelas 1, kelas 2, kelas 3, dan kelas 4,” jelas dia. 

Menurut Ogi, klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan modal inti tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap kegiatan usaha. “Dan kegiatan usahanya itu akan tergantung pada klasifikasi perusahaan asurani tersebut,” jelasnya.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Preparing Sharia Insurance HR, Biggest Challenges for Spin off
Next Post Volta Meriahkan Acara PERIKLINDO Electric Vehicle Show 2023

Member Login

or