Media Asuransi, JAKARTA – Selama 2 tahun beroperasi, jumlah pengaduan yang diterima Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) secara kumulatif hingga 31 Oktober 2022 tercatat ada 2.867 pengaduan. Khusus untuk tahun ini jumlah pengaduan yang masuk mencapai 1.516.
Manajer Hubungan Kelembagaan LAPS SJK, Raymas Putro, menjelaskan bahwa kanal pengaduan berasal dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Non APPK. Sampai dengan 31 Oktober 2022, LAPS SJK telah menerima 1.516 pengaduan untuk periode tahun 2022, rinciannya dari APPK 1.450 dan non APPK 66 pengaduan. Sedangkan untuk 2021 total pengaduan ada 1.351, yang berasal dari APPK 1336 & Non APPK 15 pengaduan.
Domisili pemohon pengaduan masih didominasi dari Pulau Jawa mencapai 50 persen, kemudian secara berurutan Sumatera, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan.
“Kami memprediksi hingga akhir Desember nanti, total pengaduan yang masuk untuk tahun 2022 di angka 1.800 pengaduan, atau tumbuh 33 persen secara year on year,” ujar Raymas dalam keterangan resmi, Jumat, 11 November 2022.
|Baca juga: OJK Monitor Penyelesaian Permasalahan Unitlink Melalui LAPS-SJK
Pengaduan ini berasal dari berbagai sektor jasa keuangan. Mayoritas merupakan pengaduan dari sektor perbankan dan IKNB. Sektor fintech P2P lending mengalami peningkatan yang paling signifikan. Tahun lalu pengaduan dari sektor fintech P2P lending ada di nomor ketiga dengan jumlah pengaduan 188 (18,65 persen), tahun ini jumlahnya telah mencapai 302 pengaduan (19,92 persen) dan menempati nomor kedua setelah sektor perbankan.
Di tahun 2021 jumlah pengaduan terbanyak dari sektor perbankan yakni 452 pengaduan (44,84 persen), sektor pembiayaan 209 (20,73 persen), sektor asuransi 144 (14,29 persen), dan pasar modal 9 pengaduan (0,89 persen). Untuk tahun 2022, pengaduan untuk sektor perbankan 677 (44,66 persen), pembiayaan 269 pengaduan (17,74 persen), asuransi 239 (15,77 persen,) dan pasar modal 15 pengaduan (0,99 persen).
Menurut Raymas, dari semua jumlah pengaduan yang masuk tidak seluruhnya dapat difasilitasi oleh LAPS SJK. Karena jenis pengaduan atau permasalahan yang paling banyak disampaikan adalah terkait fraud eksternal (penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime), restrukturisasi/relaksasi kredit/pembiayaan/pinjaman, perilaku petugas penagihan dan kesulitan klaim asuransi.
Lebih lanjut diungkapkannya bahwa LAPS SJK telah menindaklanjuti seluruh pengaduan yang masuk dengan melakukan verifikasi dari setiap pengaduan. Hal ini sesuai dengan aturan di POJK 61/POJK.07/2020, bahwa LAPS SJK hanya dapat memproses pengaduan yang sudah melalui proses internal dispute resolution (IDR), bukan sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lain, dan bersifat keperdataan bukan pidana.
“Dari kesuluruhan sengketa yang dimediasi LAPS SJK, succes rate yang dihasilkan mencapai 53 persen. Angka ini belum terlalu menggembirakan dan akan terus ditingkatkan,” kata Raymas Putro.
|Baca juga: Mengenal Peran LAPS SJK dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi
Menurutnya, sebagai satu-satunya lembaga quasi judicial di sektor jasa keuangan di Indonesia, LAPS SJK berkomitmen untuk dapat terus meningkatkan layanan penyelesaian sengketa dan memperkenalkan fungsi dan peran lembaga ini kepada masyarakat luas. Upaya perbaikan telah dilakukan secara internal dan eksternal.
Secara internal dilakukan evaluasi mediasi melalui survei kepuasan kepada para pihak yaitu konsumen dan PUJK, hasilnya 85 persen para pihak menyatakan mediasi efektif dan efisien. Kemudian penilaian terhadap mediator, 95 persen para pihak menilai mediator memahami permasalahan dan mahir dalam memfasilitasi, serta 93 persen responden menyatakan mediator netral dan profesional dalam memfasilitasi.
Selain itu upaya yang dilakukan secara internal adalah meningkatkan jumlah dan kapasitas mediator dan arbiter. LAPS SJK membuka kesempatan kepada para praktisi hukum, akademisi, dan guru besar Fakultas Hukum serta para hakim yang sudah purna tugas, untuk dapat bergabung di LAPS SJK.
“Secara eksternal, kami mengadakan sosialiasi melalui bimonthly webinar yaitu mediator talks dan arbiter talks, melakukan MoU dengan lima belas Fakultas Hukum ternama di Indonesia, dan memperluas hubungan kelembagaan dengan asosiasi, NGO, serta lembaga internasional sejenis seperti lembaga mediasi atau arbitrase asing seperti SIAC, FIDReC, dan SMC,” jelas Raymas.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News