Media Asuransi, JAKARTA – Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Rabu siang, 15 Desember 2022. Seluruh Fraksi DPR RI mendukung pengesahan RUU tersebut menjadi UU.
Penyusunan RUU P2SK yang telah mulai sejak 28 September 2021 telah mendapatkan hasil 8 Desember 2022. Saat itu rapat yang dihadiri oleh seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI telah mendapatkan keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU P2SK ke Rapat Paripurna DPR RI.
Berikut ini pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU P2SK tersebut:
1. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Menilai RUU P2SK sangat diperlukan sebagai instrumen kebijakan yang mampu memperbaiki kondisi sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dan dapat dipercaya serta kuat dan stabil.
|Baca juga: Menkeu: Ada Dua Substansi Materi Penting dalam UU P2SK
2. Fraksi Partai Golongan Karya
RUU P2SK sebagai upaya untuk mewujudkan sektor keuangan yang berfokus pada upaya peningkatan efisiensi, inklusi, dan kepercayaan pasar di sektor keuangan dalam rangka meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menuju indonesia yang lebih sejahtera, maju, dan bermartabat.
3. Fraksi Partai Gerindra
Mendukung penuh RUU P2SK dan diharapkan mampu menjawab segala permasalahan dalam sektor keuangan, terutama dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan serta meningkatkan akses pembiayaan terhadap UMKM
4. Fraksi Partai Nasdem
Menilai RUU P2SK merupakan jawaban dari berbagai permasalahan dan kelemahan dalam sektor keuangan di indonesia, serta mampu mendukung pembangunan sistem keuangan yang inklusif dan memberi kontribusi positif terhadap perekonomian.
5. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
Menilai kehadiran RUU P2SK sangat penting dalam rangka mengatur, mendinamisasi, dan mengembangkan industri jasa keuangan yang terus berkembang dengan pesat
|Baca juga: Pemerintah Yakin, UU P2SK akan Mereformasi Sektor Keuangan
6. Fraksi Partai Demokrat
Menilai RUU P2SK harus menjadi instrumen untuk mengatasi berbagai kekurangan dan kelemahan di sektor keuangan. RUU P2SK dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi setiap pelaku usaha sektor keuangan.
7. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Menilai RUU P2SK merupakan satu langkah penting untuk mendukung peningkatan peranan sektor keuangan di dalam perekonomian dan dapat menyelesaikan berbagai persoalan mendasar di sektor keuangan. Fraksi PKS memberi catatan antara lain penambahan tugas LPS sebagai lembaga penjamin polis tidak boleh mengganggu program penjaminan simpanan yang telah ada. Pentingnya peran presiden untuk menjaga kesetaraan regulator dalam forum KSSK. Pentingnya peran DSN MUI sebagai institusi penentu fatwa produk ataupun keuangan syariah.
8. Fraksi Partai Amanat Nasional
Mengapresiasi hadirnya RUU P2SK dengan harapan sektor keuangan dapat berfungsi lebih baik serta punya daya tahan terhadap guncangan internal maupun eksternal.
9. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
Menilai kehadiran RUU P2SK sangat penting utamanya dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan serta mengedepankan prinsip perlindungan kepada masyarakat.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News