Media Asuransi, BOGOR– Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 7 Tahun 2025 yang akan diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada awal Januari 2026, merupakan langkah konkret regulator untuk memperkuat tata kelola dan keberlanjutan asuransi kesehatan.
“Regulasi ini menuntut perusahaan untuk lebih disiplin dalam manajemen risiko kesehatan, serta transparan dalam menjelaskan manfaat dan hak nasabah,” tegas Kepala Departemen Komunikasi AAJI, Karin Zulkarnaen dalam acara Media Gathering AAJI 2025 di Bogor, 25 Juni 2025.
Hal itu disampaikan pada sesi yang membahas strategi industri dalam menghadapi lonjakan biaya kesehatan yang signifikan dalam dua tahun terakhir. Kenaikan klaim dipicu oleh inflasi medis, harga obat-obatan, hingga potensi overtreatment.
|Baca juga: Pandangan AAJI Atas Putusan MK Pasal 251 KUHD dan Penerbitan SEOJK N0 7/2025
Kepala Departemen Klaim dan Manfaat AAJI, Dian Budiani, menjelaskan bahwa sembilan komponen utama dalam SEOJK ini, termasuk kewajiban membentuk Dewan Penasihat Medis (DPM), digitalisasi data dengan rumah sakit, dan ketentuan co-payment. “Co-payment bukan hal baru, dan bukan untuk membebani. Tujuannya adalah untuk mendorong kesadaran nasabah dalam memilih layanan kesehatan yang efektif dan tepat guna,” ujar Dian.
Co-payment dibatasi maksimal Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap atau sesuai dengan nominal yang disepakati antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis.
|Baca juga: SEOJK 7/2025 Wajibkan Bentuk MAB, AAUI: Saat Ini Hanya Sebagian yang Siap Memenuhi!
Menambahkan sudut pandang profesi medis, Wakil Ketua I PERDOKJASI, dokter Emira Oepangat, menjelaskan peran strategis Dewan Penasihat Medis (DPM) sebagai penasihat independen bagi perusahaan dalam mengevaluasi manfaat layanan.
“DPM mendorong pendekatan medis berbasis evidence-based medicine. Ini penting untuk menghindari klaim yang tidak sesuai indikasi klinis dan membantu nasabah mengelola manfaat polis secara lebih bijak,” ujarnya. Dia juga menyarankan adanya standarisasi obat dan treatment untuk mendukung efisiensi biaya.
SEOJK No. 7 Tahun 2025 akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Industri asuransi jiwa menyambut regulasi ini sebagai bagian dari transformasi menuju ekosistem yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.
“Setiap kebijakan dari regulator bukanlah beban, tetapi jalan menuju industri yang lebih dipercaya. Perlu kolaborasi aktif antara perusahaan, regulator, tenaga medis, dan media untuk membangun kepercayaan publik secara kolektif,” ungkap Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News