Media Asuransi, JAKARTA – Saat ditawari proteksi oleh agen asuransi, sebaiknya Anda ketahui jenis-jenis asuransi. Agar dapat memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan memenuhi kriteria perencanaan keuangan yang telah Anda susun.
Ada empat jenis asuransi jiwa. Pertama, asuransi jiwa berjangka (term life insurance), asuransi ini memberikan manfaat santunan kematian bila tertanggung meninggal dunia dalam periode pertanggungan polis. Biasanya digunakan untuk perlindungan kredit jangka menengah dan panjang, seperti KPM atau KPR untuk melindungi kelangsungan pembayaran kredit jika debitur meninggal dunia.
Kedua, asuransi jiwa seumur hidup (whole life nsurance) merupakan asuransi yang memberikan manfaat pertanggungan seumur hidup dan tersedia nilai tunai. Kedua, asuransi dwiguna (endowment insurance) yang memberikan manfaat uang pertanggungan (UP) jika terjadi musibah kematian pada tertanggung serta manfaat hidup jika tertanggung berumur panjang hingga akhir masa pertanggungan.
|Baca juga: Sequis Life dan Bank Victoria Jalin Kerja Sama Bancassurance, Pasarkan 3 Produk Asuransi
Keempat, adalah PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi) yang merupakan dikenal juga dengan istilah unitlink.
Bagi Anda yang sedang mencari asuransi jiwa dengan rencana jangka panjang berbasis tabungan, dapat mempertimbangkan asuransi dwiguna karena ada manfaat proteksi sekaligus manfaat tabungan.
Nilai tabungan berasal dari akumulasi premi yang dialokasikan untuk proteksi dan sebagian lagi menjadi nilai tunai. Premi tidak akan gugur atau hilang meski pembayaran premi telah selesai atau tertanggung masih hidup.
Nilai tunai akan cair sesuai ketentuan yang tercantum dalam buku polis. Nilai tunai inilah yang dapat dijadikan sebagai tabungan untuk mendukung rencana keuangan masa depan.
|Baca juga:Sequis Life Cetak Laba Rp4,20 Triliun hingga Maret 2025
Mengulik tentang asuransi dwiguna, Head of Product Sequis Life, Wina Indah Lestari, menjelaskan bahwa asuransi dwiguna cukup diminati masyarakat termasuk nasabah Sequis Life. Hal ini disebabkan premi umumnya terjangkau dan nilainya bersifat tetap dan dijamin masa pembayaran premi (MPP) juga biasanya lebih pendek dari masa pertanggungan meski uang pertanggungan (UP) relatif besar.
UP akan diberikan kepada ahli waris jika tertanggung meninggal dunia. Namun, jika tertanggung tetap hidup sampai akhir masa pertanggungan, ia akan mendapatkan manfaat maturity berupa UP jatuh tempo. “Besarnya manfaat maturity sudah ditentukan sejak awal polis dan cair saat maturity date polis,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Desember 2025.
Produk asuransi jenis dwiguna juga memberikan manfaat hidup berupa manfaat tahapan yang diberikan selama masa pertanggungan dengan nilai dan jadwalnya sesuai ketentuan polis. Selain itu, ada juga yang memberikan manfaat bonus berupa tambahan dana di luar tabungan dan premi bagi pemegang polis yang masih hidup hingga masa pertanggungan berakhir. Adanya manfaat bonus dapat berbeda pada setiap produk dan besarannya tergantung kebijakan perusahaan asuransi.
Wina menjelaskan ada dua skema untuk mendapatkan manfaat asuransi dwiguna. Dengan skema ini, asuransi dwiguna dapat dimanfaatkan untuk mendukung rencana finansial untuk membangun masa depan.
|Baca juga: Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Naik 3,2% di Kuartal III/2025
“Skema pertama dalam asuransi dwiguna adalah perusahaan asuransi akan memberikan santunan UP bagi ahli waris jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan dan skema kedua, perusahaan asuransi akan memberikan manfaat hidup berupa manfaat akhir kontrak (maturity) dan juga manfaat tahapan jika tertanggung bertahan hidup hingga akhir masa pertanggungan. Besarnya nilai dari manfaat hidup sudah ditentukan sejak awal pembelian produk,” jelas Wina.
Lanjut dia jelakan bahwa besarnya UP pada setiap polis produk asuransi dwiguna dapat berbeda tergantung kebutuhan tertanggung dan jumlah premi yang disepakati. UP berfungsi sebagai santunan untuk ahli waris jika tertanggung meninggal dunia dan manfaat hidup jika tidak terjadi risiko meninggal dunia.
Saat akan membeli produk asuransi dwiguna, sebaiknya diskusikan dengan agen asuransi mengenai besaran UP agar sesuai dengan kemampuan membayar premi namun tetap dapat mendukung rencana finansial masa depan.
UP dapat dimanfaatkan oleh ahli waris untuk menjaga kelangsungan ekonomi keluarga apabila tertanggung meninggal dunia sedangkan manfaat hidup dapat digunakan tertanggung untuk dana pendidikan, menambah pos dana darurat, atau modal pensiun.
|Baca juga:Nilai Klaim Industri Asuransi Jiwa Turun 7,9% di Triwulan III/2025
Sequis memiliki produk jiwa dwiguna terbaru, yakni Sequis Future Saver Insurance untuk menjawab kebutuhan pelindungan jiwa dan perencanaan keuangan dengan premi terjangkau. Nasabah hanya cukup membayar premi selama lima tahun dan akan dilindungi selama 15 hingga 20 tahun dan akan mendapat manfaat tahunan dijamin hingga 20 persen, pelindungan jiwa hingga 525 persen, pengembalian akhir kontrak hingga 550 persen dari premi disetahunkan.
Wina menuturkan bahwa Sequis Future Saver Insurance dapat dimiliki siapa saja tanpa pemeriksaan medis karena menawarkan kepastian perlindungan pada setiap tahapan kehidupan mulai usia satu bulan hingga 75 tahun.
Dia menegaskan bahwa masa depan yang lebih baik dapat diwujudkan jika kita melakukan perencanaan keuangan sejak dini. Berasuransi adalah bagian dari perencanaan keuangan. Meski risiko kehidupan tidak dapat dihindari, tetapi dampaknya dapat dikelola melalui asuransi.
Untuk mendapat pelindungan Sequis Future Saver Insurance, tips dari Wina adalah dengan menyisihkan sebagian pendapatan agar dapat membayar premi. Dia pun menyarankan setelah memiliki polis, perlu berkomitmen berasuransi agar perlindungan dapat tetap berjalan dan Anda dapat fokus membangun masa depan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
