Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequis Life) resmi mengumumkan telah selesai menerima pengalihan portofolio kepesertaan atau polis dari PT Asuransi Jiwa Sequis Financial (Sequis Financial).
Penyelesaian seluruh tahapan rencana aksi dilaksanakan oleh Sequis Life dan Sequis Financial secara terstruktur sejak tahun 2024 di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan persetujuan diterapkan dalam KEP-122/D.05/2025 dan diumumkan resmi pada 28 Januari 2026 melalui laman resmi OJK.
Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Sequis Life, Ted Margono, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi bisnis yang terukur dan proaktif untuk mengoptimalkan pengelolaan portofolio perusahaan, meningkatkan fokus operasional, serta mendukung pencapaian target bisnis Sequis Life ke depan, dengan tetap menjaga tingkat kesehatan dan solvabilitas perusahaan.
|Baca juga: Mirza Adityaswara Mengundurkan Diri dari Wakil Ketua DK OJK
Lebih lanjut, Ted menambahkan bahwa manajemen telah secara konsisten menyampaikan inisiatif strategis korporasi yang telah direncanakan sejak tahun 2024 kepada para pemangku kepentingan mengenai esensi dari proses ini.
Manajemen telah menyampaikan kepada para pemangku kepentingan melalui pemberitahuan di media massa dan telah diinformasikan kepada nasabah dan tenaga pemasar, melalui kanal komunikasi resmi perusahaan bahwa pencabutan izin usaha Sequis Financial merupakan prosedur administrasi final untuk mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan kepada pemegang sahamnya yaitu Sequis Life. Hal itu sesuai dengan tata kelola dan kelembagaan industri asuransi sebagaimana tertuang dalam POJK No. 23 Tahun 2023.
|Baca juga: Dirut BEI Mundur, OJK Pastikan Operasional Bursa Efek Tetap Jalan
Dengan selesainya proses pengalihan portofolio tersebut, Sequis Life menegaskan bahwa seluruh hak dan kewajiban pemegang polis, baik pemegang polis Sequis Life maupun Sequis Financial, akan tetap berlaku sepenuhnya, dijamin keberlanjutannya, dan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak mengalami perubahan apa pun.
“Sebagai perusahaan asuransi jiwa yang berizin dan diawasi oleh OJK, Sequis Life tetap beroperasi secara normal dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah demi mendukung nasabah mencapai hari esok yang lebih baik,” kata Ted dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu, 31 Januari 2026.
Setelah proses pengalihan portofolio ini, kanal pemasaran agency dan alternative distribution channel (ADC) yang berfokus pada kemitraan bancassurance dan employee business benefit (EBB) berada di bawah Sequis Life.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Finansial
Sequis Life telah hadir di Indonesia selama lebih dari 41 tahun sejak tahun 1984 dengan nama Universal Life Indonesia (ULINDO). Secara resmi menggunakan nama Sequis Life sejak tahun 2003. Kemudian tahun 2005, mengakuisisi Metlife Sejahtera yang selanjutnya berganti nama menjadi Sequis Financial sebagai anak perusahaan Sequis Life.
Pada tahun 2014, Sequis life menjalin kemitraan strategis dengan Nippon Life Insurance (Jepang). Mulai tahun 2025, seluruh portofolio kepesertaan Sequis Financial dialihkan sepenuhnya ke Sequis Life dengan persetujuan OJK.
Ted menambahkan bahwa Sequis Life didukung oleh pemegang saham yang kuat, yaitu Gunung Sewu Group dan Nippon Life Insurance, perusahaan asuransi jiwa terbesar di Jepang. Dukungan kedua pemegang saham tersebut mencerminkan komitmen jangka panjang dalam memperkuat fundamental dan keberlanjutan Sequis Life.
Berdasar laporan keuangan (belum diaudit) per 31 Desember 2025, Sequis Life membukukan pendapatan premi bruto sebesar Rp3,22 triliun. Pada periode ini, perseroan telah membayar klaim dan manfaat sebesar Rp1,51 triliun.
Sequis Life memiliki total aset mencapai Rp23,43 triliun dan total investasi Rp22,08 triliun. Perseroan mencatat laba bersih yang cukup signifikan sebesar Rp3,97 triliun. Rasio tingkat solvabilitas (risk based capital/RBC) sebesar 572 persen, jauh di atas ketentuan regulator.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
