1
1

Siap-Siap, Asuransi Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indonesia Meluncur di 2025!

Ilustrasi | Foto: Pexels

Media Asuransi JAKARTA – Mulai 1 Januari 2025, Indonesia resmi meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan menjadi elemen penting untuk mendukung pekerja yang terkena PHK. Program ini diperkirakan memberikan manfaat kepada sekitar 3,76 juta pekerja di 110 ribu perusahaan di seluruh Indonesia.

Program asuransi baru ini diharapkan dapat meringankan beban finansial perusahaan sehingga memungkinkan mereka mempertahankan lebih banyak pekerja. JKP menawarkan manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji pekerja hingga lima bulan, memastikan daya beli tetap terjaga selama masa transisi.

|Baca juga: Presdir BFI Finance (BFIN) Francis Lay Sioe Ho Mengundurkan Diri

|Baca juga: Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP, 2 Anggota Dipecat!

Selain tunjangan tunai, program ini juga mencakup pelatihan ulang (reskilling) dan akses mudah ke program prakerja untuk meningkatkan keterampilan serta daya saing pekerja di pasar kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan untuk mendukung bisnis, khususnya di sektor padat karya, pemerintah akan memberikan subsidi 50 persen untuk asuransi kecelakaan kerja. Ia menambahkan langkah ini bertujuan meringankan beban perusahaa.

“Sehingga mendorong mereka untuk tetap mempertahankan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang menantang,” ujarnya, dikutip dari Asia Insurance Review, Jumat, 3 Januari 2025.

Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan kebijakan fiskal dengan langkah perlindungan sosial. “Kebijakan ini dirancang untuk memastikan ketahanan tenaga kerja Indonesia, baik secara finansial maupun keterampilan, agar siap menghadapi pasar kerja yang terus berkembang,” ucapnya.

|Baca juga: IFG Rombak Susunan Direksi dan Komisaris Askrindo

|Baca juga: Sri Mulyani: Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa, hingga Reasuransi Tetap Dapat Fasilitas PPN 0%

Pemerintah menegaskan pentingnya perlindungan pekerja, terutama di sektor padat karya dan bagi mereka yang terkena dampak PHK. Program ini merupakan bagian dari langkah besar yang dimulai dengan penerapan asuransi pengangguran melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021.

Program JKP diharapkan mampu memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Indonesia.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kekayaan 500 Orang Terkaya Dunia Tembus US$10 Triliun, Elon Musk hingga Mark Zuckerberg Jadi Peringkat Teratas!
Next Post Pemerintah Diminta Perbaiki Kualitas Layanan dan Biaya Haji di 2025

Member Login

or