Media Asuransi, GLOBAL – Brunei telah mewajibkan syarat terbaru bagi semua warga negara asing yang ada di negaranya. Persyaratan tersebut adalah mewajibkan warga negara asing untuk memiliki tingkat perlindungan asuransi kesehatan swasta minimal.
Melansir Insurance Asia, Kamis, 2 Oktober 2025, persyaratan ini sebagian disebabkan oleh peningkatan tajam dalam pengeluaran sistem kesehatan publik Brunei, yang sebelumnya memberikan cakupan gratis kepada penduduk tetap dan pasangan asing warga negara Brunei, seperti yang dicatat oleh WTW dalam artikel September 2025.
|Baca juga: AXA Financial Indonesia Bidik Pasar Asuransi Tradisional Lewat Produk Baru Future Protector
|Baca juga: AXA Financial Indonesia Siap Patuhi Regulasi Risk Sharing dari OJK
Tercatat, mulai dari 1 Januari 2026, pemegang izin kerja sektor swasta harus memiliki cakupan asuransi kesehatan minimal BND100.000. Sedangkan, pemegang izin tinggal tergantung pasangan dan anak-anak yang tidak bersekolah juga harus memiliki cakupan sebesar BND10.000.
Sedangkan pemegang izin tinggal pelajar harus memiliki cakupan minimal BND5.000.Bukti asuransi yang valid harus disediakan bagi warga asing yang masuk atau sudah berada di negara ini, atau izin masuk atau izin tinggal mereka akan dibatasi hingga dua minggu.
|Baca juga: Sequis Life dan Bank Victoria Jalin Kerja Sama Bancassurance, Pasarkan 3 Produk Asuransi
|Baca juga: Begini Strategi Bank Mandiri (BMRI) Dorong Pekerja Migran Indonesia Jadi Wirausaha Tangguh
Lebih lanjut, hampir semua atau 93 persen pemberi kerja di Brunei yang disurvei oleh WTW menyediakan manfaat kesehatan tambahan, terutama asuransi kesehatan swasta untuk menanggung karyawan dan tanggungan mereka untuk operasi atau rawat inap, dan dalam skala yang lebih kecil, perawatan rawat jalan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News